TEMPO.CO, Surabaya - Meski Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Skala Besar, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih belum mengajukan sebagai wilayah pembatasan ke pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya masih menunggu naskah finalnya. "Kami menunggu sampai menerima naskah resminya," kata dia saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa, 31 Maret 2020.
Presiden Jokowi siang tadi baru saja meneken PP tentang pembatasan sosial skala besar untuk mempercepat penanganan penyakit Covid-19. Berdasarkan salinan Rancangan PP tentang pembatasan sosial skala besar yang beredar di kalangan awak media ada sebanyak 7 pasal.
Pasal 2, misalnya, disebutkan dengan persetujuan pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial skala besar atau pembatasan pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Sementara Pasal 5 menyatakan pemberlakukan pembatasan sosial skala besar diusulkan oleh gubernur, bupati, dan wali kota kepada pemerintah pusat melalui Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya Kepala Gugus Tugas menyampaikan usul tersebut kepada Presiden RI untuk mendapat persetujuan. Setelah mendapat persetujuan Presiden, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menyampaikan kepada kepala daerah yang bersangkutan untuk diumumkan secara resmi.
Menurut pasal 6 PP yang baru diterbitkan Jokowi itu, Presiden dapat menetapkan status dan tingkatan bencana non-alam nasional dan daerah, status kedaruratan kesehatan masyarakat, dan pembatasan sosial skala besar.
Sampai saat ini, di Jawa Timur terkorfirmasi ada 93 pasien positif Covid-19, 420 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 6565 orang dalam pemantauan (ODP). Dari jumlah pasien positif Covid-19 itu, 8 di antaranya meninggal dan 17 orang dinyatakan sembuh.
NUR HADI