Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Corona, Kunjungan Rutan dan Lapas di Jabar Pakai Video Call

image-gnews
Sejumlah warga binaan memanfaatkan fasilitas panggilan video (Video Call) dibawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, Selasa 17 Maret 2020. Lapas  menutup sementara akses kunjungan terhadap keluarga narapidana hingga 14 Hari ke depan dan menggantikanya dengan memberikan fasilitas panggilan video (Video Call), guna mengantisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas. ANTARA
Sejumlah warga binaan memanfaatkan fasilitas panggilan video (Video Call) dibawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, Selasa 17 Maret 2020. Lapas menutup sementara akses kunjungan terhadap keluarga narapidana hingga 14 Hari ke depan dan menggantikanya dengan memberikan fasilitas panggilan video (Video Call), guna mengantisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas. ANTARA
Iklan

TEMPO, Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberlakukan kunjungan daring di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang berada di wilayahnya. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah penyebaran Corona di kalangan narapidana. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan beberapa Lapas dan Rutan di Jabar telah menutup sementara akses kunjungan bagi keluarga narapidana. Sebagai gantinya, Kanwil menyiapkan fasilitas video call bagi narapidana yang ingin berkomunikasi dengan keluarga ataupun kerabat. 

"Kita telah mengambil langkah-langkah dengan menerapkan kunjungan secara video call dan kita telah menyiapkan fasilitasnya," ujar Aris saat dihubungi via telepon, Selasa, 17 Maret 2020. 

Fasilitas kunjungan via video call ini telah diterapkan di tiga Rutan dan satu Lapas. Diantaranya Lapas Perempuan Bandung, Rutan Perempuan Bandung, Rutan Depok, dan Lapas Karawang. "Kunjungan video call ini masing-masing narapidana diberi waktu tujuh menit. Fasilitasnya bisa laptop maupun android," kata Aris.

Menurut Aris, langkah ini dilakukan agar hak-hak narapidana masih bisa dipenuhi di tengah ancaman penyebaran virus Corona. Kebijakan ini akan diterapkan selama pemerintah memberlakukan masa tanggap darurat Covid-19. 

"Intinya kan kota mengantisipasi. Kita tidak ingin hal-hal yang tak diinginkan terjadi. Kami kan tidak tahu keluarga warga binaan itu bagaimana riwayatnya," ujar Aris 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Kanwil telah mengeluarkan kebijakan pembatasan jam besuk di sejumlah Lapas dan Rutan. Apabila di saat normal jam besuk berakhir pukul 14.00-15.00, dalam kondisi ini, jam besuk dibatasi hingga pukul 10.00-11.00. 

Sementara itu, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak seluruh rutan dan lapas di Indonesia memberlakukan pembatasan kunjungan. Juru bicara koalisi, Afif Abdul Qoim menyebutkan bahwa penjara merupakan institusi yang rentan penyebaran virus. 

"Minimnya perhatian bagi orang-orang yang ditahan menimbulkan resiko penularan Covid-19 menjalar ke seluruh tahanan dan juga petugas," ujar Afif melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 17 Maret 2020. 

Berdasarkan data dari Ditjen Pemasyarakatan, per 17 Maret 2020, tingkat kelebihan kapasitas penjara di Indonesia mencapai 98 persen. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

8 hari lalu

Seorang tahanan Palestina memeluk ibunya setelah dibebaskan di tengah kesepakatan pertukaran sandera-tahanan antara Hamas dan Israel, di Ramallah, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 1 Desember 2023. Layanan Penjara Israel telah membebaskan 30 warga Palestina dari penjara-penjara Israel. REUTERS/Ammar Awad
Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

14 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

15 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.


Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

21 hari lalu

Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

Dokter Israel di rumah sakit lapangan di dalam penjara yang menampung warga Palestina asal Gaza menyebut hal ini merupakan pelanggaran hukum


Narapidana Nusakambangan Kabur Jelang Pembebasan Bersyarat, Mengaku Kangen Keluarga di Masa Ramadan

33 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Narapidana Nusakambangan Kabur Jelang Pembebasan Bersyarat, Mengaku Kangen Keluarga di Masa Ramadan

Seorang narapidana Nusakambangan kabur di masa program asimilasi dan jelang pembebasan bersyarat Agustus mendatang.


Napi Kabur dari Lapas Permisan Nusakambangan Ditemukan, Nyebur ke Rawa-rawa

34 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur dari Lapas Permisan Nusakambangan Ditemukan, Nyebur ke Rawa-rawa

Pergerakan napi kabur dari Lapas Nusakambangan itu terekam kamera CCTV karena dia melewati jalan besar, bahkan sempat ngutang minum kelapa.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

36 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember

38 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember

Kasus jaringan narkoba yang melibatkan 3 narapidana ini bermula dari penangkapan pengedar narkoba berinisial MS.


Narapidana di Lapas Perempuan Kendari Ikuti Program One Day One Juz Selama Ramadan

40 hari lalu

Suasana di Lapas Perempuan Kendari di bulan Ramadhan. Antara Foto/Ho-Lapas Perempuan Kendari.
Narapidana di Lapas Perempuan Kendari Ikuti Program One Day One Juz Selama Ramadan

Warga binaan lapas perempuan Kendari yang mengikuti program one day one juz diharapkan bisa memahami Alquran lebih baik


Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

41 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Bekas Direktur Utama PT Bukit Asam dituntut 19 tahun bui di kasus akuisisi saham yang merugikan negara Rp 162 miliar.