TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperbaharui kebijakan pembatasan penerbangan dari dan ke luar negeri sembari mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Jika sebelumnya pemerintah hanya membatasi penerbangan untuk tiga negara untuk kota tertentu di Iran, Italia, dan Korea Selatan, kini pemerintah menambah lagi pembatasan penerbangan untuk sejumlah negara.
"Pendatang atau travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara di bawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah: Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lewat keterangannya pada Selasa, 17 Maret 2020.
Dengan pemberlakuan kebijakan ini, kata Retno, semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.
Selain itu, kata Retno, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19, maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari dan apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," kata Retno.