TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kepala daerah berinisiatif mengambil kebijakan meliburkan siswa sekolah, menyusul makin merebaknya virus corona di Indonesia. Data terakhir, sudah ada 96 kasus positif Covid-19 termasuk di dalamnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Berikut daftar daerah-daerah yang meliburkan siswanya untuk mengantisipasi penyebaran Corona;
1. DKI Jakarta
Baca juga:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk meliburkan sekolah selama dua pekan mulai Senin, 16 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Gubernur Anies menyebut penutupan sekolah dilakukan guna mengantisipasi penularan virus corona pada anak-anak.
"Pemprov DKI memutuskan untuk menutup semua sekolah di lingkungan provinsi DKI dan akan melakukan proses belajar mengajar melalui metode jarak jauh," kata Anies di Balairung Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Maret 2020.
2. Jawa Tengah
Seluruh sekolah di Jawa Tengah diliburkan seiring merebaknya virus corona COVID-19. Kebijakan itu diambil setelah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sabtu malam, 14 Maret 2020.
Ganjar menyebut libur dua pekan itu berlaku untuk seluruh tingkat sekolah. "Kegiatan belajar mengajar libur dua minggu, diganti secara online," kata dia. Namun, untuk daerah di luar Solo, tetap menjalankan ujian.
Kebijakan meliburkan kegiatan di sekolah tersebut berlaku sampai tingkat sekolah menengah atas. Ganjar belum menginstruksikan libur bagi perguruan tinggi. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan para rektor untuk merundingkan langkah yang bakal ditempuh. "Perguruan tinggi belum," ujarnya.
3. Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan sejak 16 sampai dengan 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan. Keputusan itu diambil Wahidin dalam rapat bersama jajarannya pada Sabtu, 14 Maret 2020.