Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siti Nurbaya Didesak Masukkan Lagi Kayu Ulin ke Daftar Dilindungi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Siti Nurbaya kembali dipercaya Presiden Jokowi sebagai Menteri KLHK dalam Kabinet Indonesia Maju. TEMPO/Subekti
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Siti Nurbaya kembali dipercaya Presiden Jokowi sebagai Menteri KLHK dalam Kabinet Indonesia Maju. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pemerhati lingkungan, Auriga Nusantara, mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengembalikan status kayu Ulin dan tanaman pohon langka lainnya menjadi tanaman dilindungi.

Direktur Media dan Komunikasi Auriga Nusantara Syahrul Fitra mengatakan langkah Siti Nurbaya mengeluarkan kayu ulin dari daftar tanaman dilindungi hanya akan memuluskan upaya pengusaha untuk menebang pohon langka.

"Saat Ulin dilindungi saja banyak yang melakukan pembalakan, apalagi tidak dilindungi. Hasil pantauan kami, perusahaan banyak menebang Ulin,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Maret 2020.

Pada akhir 2018, Menteri Siti menerbitkan Peraturan Menteri KLHK Nomor 106 tahun 2018. Beleid ini mengeluarkan sepuluh jenis tanaman dari daftar dilindungi. 

Sepuluh tanaman itu adalah Palahlar Nusakambangan, Palahlar Mursala, Kokoleceran, Kayu Ulin, Upan, Damar Pilau, Kayu Besi Maluku, Medang Lahu, Kempas Kayu Raja, dan Kempas Malaka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Desakan agar Siti kembali memasukkan Ulin dalam daftar tanaman dilindungi juga diperkuat oleh munculnya petisi di change.org. 

“Dari 10 jenis tumbuhan yang dikeluarkan dari daftar tumbuhan dilindungi tersebut 8 jenis di antaranya memiliki tingkat keterancaman tinggi," kata Ragil Satriyo, pihak yang memulai petisi daring untuk mendesak Siti Nurbaya membatalkan kebijakan ini.

Ragil memulai petisi ini di laman change.org dengan #UlinDiambangPunah. Petisi yang dimulai oleh Ragil, telah mendapatkan tiga ribu dukungan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Membanggakan, Ketua RT di Tugu Utara Jakarta Raih Kalpataru, Kampung Kumuh Jadi Asri

1 hari lalu

Kalpataru. TEMPO/Fully Syafi
Membanggakan, Ketua RT di Tugu Utara Jakarta Raih Kalpataru, Kampung Kumuh Jadi Asri

Ketua RT 07 Kelurahan Tugu Utara mendapatkan penghargaan Kalpataru Kategori Perintis Lingkungan tahun 2023 di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup.


Satgas BLBI Serahkan Aset Rp 1,85 Triliun ke 14 Kementerian dan 3 Pemda, Ini Rinciannya

2 hari lalu

Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers penyerahan aset properti eks BLBI kepada 14 kementerian/lembaga dan 3 Pemda di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Satgas BLBI Serahkan Aset Rp 1,85 Triliun ke 14 Kementerian dan 3 Pemda, Ini Rinciannya

Satgas BLBI menyerahkan aset senilai Rp 1,85 triliun ke 14 kementerian/lembaga dan tiga pemerintah daerah (Pemda). Seperti apa rinciannya?


PETA Surati KLHK Desak Investigasi Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Pasar Burung Satria

2 hari lalu

Suasana rilis kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penjualan satwa liar dilindungi lewat jasa ojek online dan ekspedisi bus yang melibatkan jaringan Jawa Tengah, yakni Jepara, Kudus, dan Pati. TEMPO/Muhammad Hidayat
PETA Surati KLHK Desak Investigasi Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Pasar Burung Satria

PETA telah mendapatkan video rekaman seorang pemilik salah satu kios yang menjual satwa liar diduga ilegal seperti kukang dan monyet dari luar Bali.


KLHK dan Pemprov DKI Teken Kerja Sama Kurangi Polusi Udara Jakarta, Apa Langkah Selanjutnya?

3 hari lalu

Tes uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor di Taman Margasatwa Ragunan, Senin 5  Juni 2023. Tempo/Mirza Bagaskara
KLHK dan Pemprov DKI Teken Kerja Sama Kurangi Polusi Udara Jakarta, Apa Langkah Selanjutnya?

Pemerintah pusat dan Pemprov DKI telah meneken kerja sama dalam rangka mengurangi polusi udara Jakarta. Lalu, apa langkah selanjutnya?


Hutan Seluas 100 Hektare di Sumatera Barat Terbakar

11 hari lalu

Petugas kepolisian berjaga di lokasi kebakaran lahan, Bukit Parombahan, Desa Aek Sipitudai, Sianjur Mulamula, Samosir, Sumatera Utara, Minggu 7 Agustus 2022. Kepala Daops Manggala Agni Sumatera Utara (MAS) II Anggiat Sinaga  menyebutkan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 49 hektare lahan di empat desa meliputi Sipitu Dai, Janji Martahan, Simulop, dan Sabulan di daerah itu, sementara hingga Senin 8 Agustus siang petugas masih mengupayakan pemadaman. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Hutan Seluas 100 Hektare di Sumatera Barat Terbakar

Hutan dan lahan seluas 100 hektare di Nagari Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terbakar sejak 22 Mei 2023.


Polusi Plastik, PBB Disebut Akan Buat Aturan Ikat Semua Negara

16 hari lalu

Influencer Prancis Alexis Dessard dekat tumpukan sampah plastik saat aktivitas pembersihan dengan penduduk setempat di danau Uru Uru, di Oruro, Bolivia 7 April 2021. Danau Uru Uru di Bolivia dipenuhi sampah plastik seperti botol, wadah, mainan, dan ban yang mencerminkan polusi manusia.  REUTERS/Claudia Morales
Polusi Plastik, PBB Disebut Akan Buat Aturan Ikat Semua Negara

Sebuah pertemuan dunia membahas polusi plastik akan kembali digelar UNEP. Berikut penuturan dari Aliansi Zero Waste Indonesia soal agenda dan isunya.


Suhu Tahun Ini Lebih Panas, KLHK: Hujan Buatan Solusi Permanen Karhutla Sumsel

20 hari lalu

Operasi TMC atau hujan buatan. Kredit: BBTMC BPPT
Suhu Tahun Ini Lebih Panas, KLHK: Hujan Buatan Solusi Permanen Karhutla Sumsel

KLHK berkomitmen untuk memperketat intensitas petugas di lapangan dalam upaya memitigasi karhutla.


KLHK Terima Hibah Fasilitas Musnahkan Limbah PCBs Tanpa Dibakar, Kenapa Ini Penting?

20 hari lalu

Peresmian Fasilitas Pengelolaan PCBs Non Thermal Pertama di Indonesia. Ppid.menlhk.go.id
KLHK Terima Hibah Fasilitas Musnahkan Limbah PCBs Tanpa Dibakar, Kenapa Ini Penting?

KLHK menegaskan komitmen Indonesia mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir 2028.


5 Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terbesar Di Indonesia

22 hari lalu

Pekerja menggunakan alat berat mengeruk tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun, Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin, 20 Februari 2023. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan produksi sampah di kota tersebut mencapai 2.000 ton per hari. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
5 Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terbesar Di Indonesia

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kapasitas TPA terbesar di Indonesia. Tempat pembuangan akhir sampahnya terletak di Bantar Gebang, Kota Bekasi.


5 Fakta Menarik Kapal Pinisi, Warisan Dunia dari Tanah Daeng

27 hari lalu

Pengrajin Bulukumba menggunakan kayu besi atau ulin sebagai bahan dasar kapal Pinisi. TEMPO/ Nita Dian
5 Fakta Menarik Kapal Pinisi, Warisan Dunia dari Tanah Daeng

Pembuatan kapal Pinisi tidak menggunakan perekat seperti lem khusus kayu maupun paku untuk menggabungkan kayu.