TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya murni tindak pidana korupsi bukan risiko bisnis seperti kasus eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Karen Agustiawan divonis tak bersalah oleh Mahkamah Agung pada Selasa lalu, 10 Maret 2020. Keputusan Karen sehingga muncul kerugian Rp 568 miliar dianggap bukan tindak pidana, melainkan murni karena risiko bisnis.
"Memang sebenarnya hampir sama dua kasus itu (Jiwasraya dan Pertamina). Tapi apakah risiko bisnis (di Jiwasraya) itu bisa dilakukan berulang-ulang? (Tindakan) Salah itu," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 11 Maret 2020.
Dia mempersoalkan kinerja Direksi Jiwasraya pada 2008-2018 yang selalu merugi.
"Kalau begitu namanya pembobolan berkali-kali."
Dugaan tindak pidana di Jiwasraya, menurut Febrie, bisa dibuktikan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
itu sebabnya dia memastikan pengusutan kasus Jiwasraya tak akan berakhir seperti kasus Pertamina.
Karen Agustiawan keluar dari Rumah Tahanan Kejagung pada Selasa, 10 Maret 2020. MA meyakini perbuatan Karen bukan sebuah tindak pidana.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussines judment rule," demikian kutipan putusan bebas yang dikeluarkan MA.