TEMPO.CO, Jakarta - Polri menangani 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di sejumlah wilayah.
"Kami tangkap 25 orang tersangka kasus penimbunan masker," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra hari ini, Jumat, 6 Maret 2020.
Dia menjelaskan, Mabes Polri melakukan penindakan pada 3-4 Maret 2020 di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Dari 12 kasus tadi, dia menjelaskan, terdiri dari penimbunan masker dan hand sanitizer, masker tidak sesuai standar, dan rekondisi.
Menurut Asep, Mabes Polri akan terus melakukan pengecekan di lapangan untuk menangkap para pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer.
Adapun soal barang bukti, kata Asep, penyidik akan berkonsultasi dengan Kejaksaan. Jika disetujui Kejaksaan, masker akan dijual dengan harga normal kepada masyarakat.
Kepala Polri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan seluruh jajarannya sampai ke tingkat polsek untuk mengecek ketersediaan serta harga masker dan hand sanitizer di masyarkat.
Polri juga telah bekerja sama dengan asosiasi pedagang agar ada pembatasan penjualan dan tidak mempermainkan harga.
Asep mengatakan Polri juga berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk mengawasi ekspor masker dan hand sanitizer.