TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK Komisaris alias Kompol Rossa Purbo Bekti melakukan upaya banding kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi setelah pimpinan KPK menolak keberatannya perihal pengembaliannya ke Mabes Polri.
"Memang sesuai dengan UU Pasal 75 Administrasi Pemerintahan memang ada mekanisme berikutnya yaitu banding, jadi Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
Pimpinan KPK sebelumnya menolak keberatan yang diajukan oleh Kompol Rossa. Alasannya, surat tersebut dinilai salah alamat.
Terkait upaya banding itu, Ali mengatakan KPK menghormatinya. "Karena ini ketentuan undang-undang yang ada bahwa setiap masyarakat di sana disebutkan, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita harus hormati proses tersebut," kata dia.
Pengembalian Kompol Rossa ke Mabes Polri sempat menuai polemik. Sebab, Mabes Polri sempat menyebut tak menerima kepulangan penyidik ini karena masa tugas Rossa di KPK masih panjang. Belakangan, Polri "menerima" Rossa. Namun, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono membatalkan penarikan tersebut. Terlebih, pemulangan Rossa dilakukan tak lama usai OTT KPK terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.