TEMPO.CO, Jakarta - Kwartir Nasional Gerakan Pramuka akan mengadakan rapat untuk menentukan tindakan terhadap pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, menyusul ditetapkannya IYA sebagai tersangka kasus susur sungai. "Nasib para pembina lainnya akan dibahas di Dewan Kehormatan Kwarnas Pramuka," kata Kepala Pusat Informasi Kwarnas Pramuka, Guritno, Ahad, 23 Februari 2020.
Menurut Guritno, rapat akan diadakan pekan depan, setelah pencarian korban selesai. Dewan Kehormatan juga masih menunggu proses penyelidikan yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Kepolisian D.I. Yogyakarta.
Pada Sabtu, 22 Februari 2020, polisi telah menetapkan IYA sebagai tersangka atas terseretnya ratusan siswa SMPN 1 Turi saat menjalani susur Sungai Sempor. IYA diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka. "Sampai saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.
IYA pembina sekaligus guru olah raga di sekolah tersebut yang menginisiasi kegiatan susur sungai. Saat hendak menjalani susur sungai, IYA telah diperingatkan warga mengenai potensi sungai meluap mendadak di musim penghujan, namun tak digubris. Ia juga mengatakan anggota Pramuka tidak boleh takut kepanasan dan kehujanan. Pada saat acara susur sungai berlangsung, ia justru meninggalkan lokasi dengan alasan ada keperluan sehingga tidak ikut mendampingi ratusan siswa itu.
Kegiatan susur sungai ini menewaskan delapan orang, hingga Sabtu malam. Sempat dilaporkan korban yang ditemukan meninggal berjumlah sembilan orang, namun belakangan diralat oleh Basarnas. Korban kedelapan yang ditemukan dalam kondisi meninggal adalah Nadine Fadilla.