TEMPO.CO, Yogyakarta - Salah seorang siswa SMPN 1 Turi mengatakan penduduk sekitar Sungai Sempor, Sleman, sebenarnya sudah memperingatkan mereka agar tak susur sungai.
Ia mengatakan, alih-alih mendengar nasihat penduduk, seorang pembina malah meminta warga sekitar tenang dan melanjutkan terus kegiatan. "(Kata pembina itu) Pramuka tidak takut panas dan hujan,” kata seorang siswa menirukan jawaban pembina tersebut, Sabtu, 22 Februari 2020.
Pembina yang dimaksud siswa ini diduga kuat adalah guru olahraga SMPN 1 Turi berinisial IYA. Kepolisian Daerah Yogyakarta sudah menetapkan IYA sebagai tersangka.
Ia dibidik dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal. Serta pasal 360 yang berbunyi karena lalai menyebabkan orang lain luka-luka. Atas pasal itu IYA terancam pidana kurungan maksimal lima tahun. Namun, Polisi belum menahan guru tersebut.
Yuli tak menampik kemungkinan tersangka masih bisa bertambah. Sebab untuk kasus ini kepolisian sudah melakukan pemeriksaan pada setidaknya 13 orang yang berasal dari tiga kelompok. Yaitu sekolah, kwartir Pramuka, dan penduduk sekitar.
Dari pemeriksaan pada kelompok pembina sekolah, kepolisian menemukan fakta jika dari tujuh pembina sekolah diketahui enam pembina ikut ke lokasi susur sungai dan satu pembina tinggal di sekolah menunggu barang barang siswa.
Hanya saja, dari enam pembina Pramuka yang mengantar 249 siswa yang ikut, satu orang malah pergi dari lokasi dengan alasan ada keperluan. Sedang satu lainnya menunggu di titik akhir susur sungai yang berjarak sekitar satu kilometer. Sehingga tersisa empat pembina saja yang ikut turun susur sungai sambil mengawasi ratusan siswa. Sembilan orang siswa dilaporkan meninggal dari insiden ini.