TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan segera memasang papan pemberitahuan tanda telah disita di sejumlah aset tanah milik Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Penyidik akan terlebih dulu menyasar aset Benny yang berada di Lebak, Banten. "Seminggu ke depan kami akan memasang plang-plang dan pengurusan persetujuan penyitaan terkait BT di semua wilayah Banten," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya pada Jumat malam, 21 Februari 2020.
Penyidik, kata Febrie, saat ini masih merampungkan berkas penyitaan aset Benny. Ia mengatakan progres dari berkas itu sudah mencapai 85 persen.
"15 persen pemberkasan itu kan administrasi semua ada permohonan persetujuan pengadilannya kemudian juga pasang plang penyitaan di tanahnya," ujar Febrie.
Ia pun menargetkan tim sudah bergerak memasang papan tanda sita pada 26 Februari mendatang.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah meminta kepada Badan Pertahanan Negara (BPN) untuk memblokir 156 bidang tanah di Lebak dan Tangerang milik Benny. Dari perhitungan sementara, Kejagung menyatakan nilai aset yang disita dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp 11 triliun. Kebanyakan aset tersebut merupakan milik Benny.
Dalam perkara Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Total kerugian sementara dari kasus Jiwasraya ini mencapai Rp 17 triliun.