TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan penghentian penyelidikan 36 kasus pada 2020 oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Kasus-kasus tersebut diduga melibatkan aktor penting, seperti kepala daerah hingga aparat penegak hukum.
“Jangan sampai Pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Terlebih, menurut Wana, Ketua KPK Firli Bahuri adalah polisi aktif. Maka dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
“Terutama kasus yang diduga melibatkan unsur penegak hukum."
KPK telah menghentikan penyelidikan 36 kasus ini dan tidak melanjutkan ke tahap penyidikan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyebut jenis kasusnya beragam.
“Terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan DPR atau DPRD," kata Ali.
Ali juga menuturkan kebijakan ini sudah sejalan dengan Pasal 5 Undang-Undang KPK. Menurut dia, penyelidikan adalah upaya untuk menemukan unsur pidana dalam sebuah peristiwa sehingga bisa dilanjutkan ke penyidikan.
"Jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," ujar dia.
Wana mengatakan penghentian perkara di ranah penyelidikan harusnya melalui gelar perkara yang melibatkan tim penyelidik, dan penyidik, hingga tim penuntut umum.
“Apabila 36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?”