TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi bertanya kepada Haris Azhar soal keberadaan kliennya. Ia mengaku tak tahu soal keberadaan buronan KPK dalam kasus suap pengaturan perkara di MA itu.
"Mestinya mereka minta informasi ke Haris Azhar, karena dia yang katanya tahu keberadaan Pak Nurhadi. Bukan kepada saya," kata Maqdir saat dihubungi, Selasa, 18 Februari 2020.
KPK sebelumnya meminta Maqdir untuk memberi tahu keberadaan kliennya. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya juga meminta agar Maqdir menyampaikan pada kliennya untuk segera menyerahkan diri.
Ali mengingatkan KPK tak segan menjerat pihak-pihak yang sengaja merintangi penyidikan. Pasal obstruction of justice itu, kata dia, juga bisa menjerat orang yang tahu soal keberadaan tersangka, namun tak mengabarkannya ke KPK. "KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur," ujarnya.
KPK menyematkan status buronan kepada Nurhadi setelah ia mangkir dua kali dari pemeriksaan tersangka. Status buron juga diberikan kepada menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar mengaku mendapat informasi soal keberadaan Nurhadi. Ia bilang Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta.
Menurut Haris, Nurhadi mendapatkan perlindungan dari pasukan. Ia merupakan pengacara dari saksi kunci dalam perkara ini.
Menurut pegiat HAM ini, KPK sebenarnya sudah tahu soal keberadaan Nurhadi. Ia mengkritik KPK yang tak berani menangkap Nurhadi lantaran penjagaan ini. "Mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection," kata Haris.
Ali Fikri belum mengkonfirmasi kebenaran dari informasi yang disampaikan Haris. Ia meminta Haris memberikan informasi yang lebih terperinci soal ini.
Adapun Maqdir mengatakan tidak tahu di mana posisi kliennya. Ia mengatakan harusnya memberi tahu informasi itu ke KPK. "Atas nama hukum KPK bisa menangkap orang termasuk orang yang dianggap menghalangi penyidikan," kata dia.