TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga tersangka kasus suap menyerahkan bukti setoran pengembalian uang sebesar 15 ribu dolar Singapura atau Rp 154 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mas WS (Wahyu Setiawan) menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima 17 Desember (2019) itu 15 ribu dolar Singapura dikonversi menjadi Rp 154 juta," kata pengacara Wahyu, Tony Akbar Hasibuan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
Menurut Tony, uang yang dikembalikan kliennya tersebut sama seperti yang sempat dirilis oleh KPK perihal barang bukti saat pengumuman para tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Jadi duit ini tuh sama dengan duit di konferensi pers KPK yang sebut Rp 200 juta sebenarnya faktanya 15 ribu dolar Singapura tetapi mungkin perkalian KPK anggapnya itu Rp 200 juta," kata Tony.
Wahyu ditetapkan menjadi tersangka kasus suap terkait proses PAW anggota DPR. Ia disebut menerima uang dari caleg PDIP Harun Masiku untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota dewan menggantikan rekan separtainya yang meninggal, Nazarudin Kemas.
Tony mengatakan sebenarnya Wahyu sempat menolak pemberian uang tersebut dari mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Uang dari Harun diberikan lewat Agustiani
"Jadi duit ini yang ketemu di (Mal) Pejaten Village, duit itu sebenarnya mau dikasih ke Pak WS lebih dari 15 ribu dolar Singapura tetapi dia tolak tetapi dipaksa terus suruh ambil. Akhirnya Pak WS bilang 'ya sudah saya ambil tetapi saya pinjam' begitu bahasanya Pak WS. Jadi, 15 ribu dolar Singapura itu lah yang diambil dari Tio," kata Tony.
Sementara itu, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa mengonfirmasi lebih lanjut soal pengembalian uang dari Wahyu tersebut. "Kalau tentang itu, kami mohon maaf perlu konfirmasi terlebih dahulu ke teman-teman penyidik. Jadi nanti akan saya infokan lebih lanjut," ujarnya.