TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menerima keluhan puluhan orang yang merasa dirugikan atas pemblokiran aset yang diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, sudah ada 20 pihak yang datang ke Kejaksaan Agung untuk melapor pada Jumat, 14 Februari 2020.
"Hari ini 20 orang yang komplain diperiksa dan Senin 50 orang, jadi ada 70 orang," kata Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Februari 2020.
Febrie mengatakan, pihak yang merasa keberatan itu merupakan rekening atas nama perusahaan. Mereka kebanyakan bergerak di bidang pasar modal.
Sebelumnya, penyidik telah memblokir 800 rekening efek. Penyidik pun masih melakukan perhitungan terhadap jumlah total isi ratusan rekening efek itu.
Kejaksaan Agung pun telah mempersilakan 800 pemilik rekening itu untuk mengajukan pembukaan pemblokiran.
"Kalau memang rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), silakan mengajukan pembukaan blokir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Februari 2020.