TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polri akan mengembalikan lagi berkas perkara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete, dua tersangka penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas perbaikan karena kemarin kan P19, tentu ada beberapa hal dalam berkas perkara yang harus diperbaiki," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.
Argo mengatakan penyidik telah melengkapi syarat formil dan materiil seperti yang diminta jaksa. "Ada beberapa yang harus ditambah untuk formil dan materinya.” Ia berharap setelah dikembalikan, berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel pada Jumat pekan lalu, 7 Februari 2020. Polisi menyebut terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus ini.
Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta sekitar tiga jam. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKB Dedy Murti menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi persyaratan berkas perbaikan yang diminta Kejati DKI Jakarta.
Rekonstruksi itu menghadirkan dua tersangka yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel. Namun untuk Novel, diperankan oleh pemeran pengganti.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tahun tanpa ada penetapan tersangka. Di penghujung 2019, Tim Teknis Bareskrim Polri menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Kedua tersangka RB dan RM adalah anggota polisi aktif.