TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat irit bicara seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap di PT Garuda Indonesia. Dia hanya menjawab singkat semua pertanyaan yang dilayangkan wartawan.
"Enggak ada sama sekali (pemberian uang dari Mabua)," kata Djonnie saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, pukul 13.30, Selasa, 4 Februari 2020.
Bos perusahaan distributor motor gede asal Amerika Serikat ini mengaku hanya mendapat sedikit pertanyaan dari penyidik. Ia mengatakan pemanggilan dirinya hanya kebetulan.
"Cuma kebetulan saja saya dipanggil. Enggak ada apa-apa kok, terima kasih," ujar Djonnie sembari terus berjalan.
KPK memeriksa Djonnie sebagai saksi untuk tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno. Hadinoto merupakan tersangka ketiga dalam kasus suap di Garuda. KPK lebih dulu menetapkan bekas Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soearjo menjadi terasangka suap dan tindak pidana pencucian uang.
KPK menetapkan Hadinoto menjadi tersangka pada Agustus 2019. Bersama Emirsyah, KPK menduga Hadinoto turut menerima suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC melalui Soetikno.
Mereka diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta. Uang itu diduga berasal dari Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.