TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyebut Sunda Empire memiliki ribuan pengikut.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Suhartiyono mengatakan pengikut kelompok ini terbuai iming-iming bahwa Sunda Empire memiliki harta tak terhingga yang salah satunya disimpan di Bank Swiss.
"Motif ini masih didalami. Tapi, untuk sementara untuk menarik anggota bahwa Sunda Empire ini bisa mensejahterakan rakyat dunia," kata Hendra saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa, 28 Januari 2020.
Menurut dia, para pengikut perkumpulan yang mengklaim membawahi Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) ini, tersebar di hampir pelosok Jawa Barat. Bahkan, pengikut Sunda Empire ada yang warga Lampung dan Aceh.
"Para pengikutnya rata-rata mempercayai bahwa dia dapat dana dari IMF dan dana kemanusiaan dari Monetary Bank. Ada juga yang percaya mereka punya harta 500 juta dolar Amerika," kata dia.
Maka dari itu, kepolisian menganggap bahwa perkumpulan ini berpotensi membuat gaduh dengan penyebaran informasi yang tidak benar.
Polisi pun menetapkan tiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Bank, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI nomor 1 Tahun 1926.
"Penyidik sudah dalami semua, bahwa semua itu tidak benar," kata dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga dedengkot Sunda Empire akan ditahan di Mapolda Jabar. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.