TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah menghalangi penangkapan tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Harun Masiku.
Ia mengatakan simpang siur informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi adalah murni karena kesalahan sistem. "Datanya itu tidak masuk di server," kata Yasonna saat ditemui di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020.
Yasonna mengatakan ada kesalahan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM), di Terminal Kedatangan 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Yasonna mengatakan Ditjen Imigrasi telah membentuk tim independen untuk menelisik kesalahan sistem ini.
Tim independen ini terdiri dari Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), dan Ombudsman RI.
Yasonna mengatakan tim independen dibentuk untuk memastikan tak ada keterlibatan dirinya dalam mengungkap fakta keberadaan Harun yang saat ini masih buron. "Saya pikir saya belum terlalu tolol lah untuk melakukan separah itu," kata Yasonna.
Harun Masiku merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap yang menyeret mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Caleg PDIP ini diduga menyuap Wahyu agar bisa menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut Harun Masiku ada di Singapura ketika KPK rangkaian menggelar operasi tangkap tangan. Tapi, Tempo menemukan rekaman dan kesaksian yang menyebut Harun sudah ada di Indonesia ketika operasi tangkap tangan berlangsung. Belakangan, Imigrasi mengakui bahwa Harun sudah di Indonesia.