TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa empat orang saksi ahli terkait kasus Sunda Empire.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi ahli dilakukan untuk menguatkan bukti apakah Sunda Empire masuk ke ranah pidana atau tidak.
"Maka penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan ahli yakni ahli bahasa, ahli pidana, ahli sejarah, dan ahli sosiologi. Jadi tidak menilai atau putuskan sendiri," kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Januari 2020.
Perkembangan terbaru, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, polisi pun akan menetapkan tersangka.
Untuk sementara ini, para tersangka akan diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyebaran berita bohong. "Sementara dugaan pasalnya itu," kata Asep.
Kemunculan Sunda Empire tak lama setelah heboh Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Kerajaan yang didirikan oleh Toto dan permaisurinya, Fanni telah merekrut banyak pengikut. Belakangan diketahui Toto melakukan penipuan dengan modus pendirian kerajaan itu.