Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sambangi Kejagung, Haris Azhar Pertanyakan Pemulihan Aset BLBI

Reporter

image-gnews
Koordinator KontraS Haris Azhar memberi keterangan pers di kantor KontraS, Jakarta, 5 Oktober 2016. Menyambut hari jadi ke-71 TNI, KontraS membahas kinerja dan profesionalisme institusi TNI terkait frekuensi kekerasan yang dilakukan TNI baik secara institusi atau personel dalam setahun terakhir. ANTARA/Rosa Panggabean
Koordinator KontraS Haris Azhar memberi keterangan pers di kantor KontraS, Jakarta, 5 Oktober 2016. Menyambut hari jadi ke-71 TNI, KontraS membahas kinerja dan profesionalisme institusi TNI terkait frekuensi kekerasan yang dilakukan TNI baik secara institusi atau personel dalam setahun terakhir. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyambangi Kejaksaan Agung untuk meminta informasi perkembangan pemulihan aset kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam perkara terpidana Lee Darmawan. Haris menduga bahwa aset-aset terus dikorupsi oleh para jaksa.

"Kami mencium potensi aset tersebut dijual oleh para jaksa. Zaman Prasetyo, aset Lee Darmawan ‘dimainkan’," kata Haris seusai pertemuan.

Haris mengatakan bahwa tak ada respon yang memuaskan dari Kejaksaan Agung selama pertemuan. Pegawai Kejaksaan Agung, kata dia, berdalih karena aset BLBI ditangani pegawai baru dan tidak memiliki dokumen tanah yang disita. "Ini kan aneh, masa mereka tidak punya dokumennya? Berarti ada pencuri dong di Kejaksaan Agung?"

Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat dihukum melalui putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 Maret 1992. Ia diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 9 April 1991 dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 14 November 1990. Ia dijatuhi pidana badan 12 tahun penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 85 miliar. Di dalam putusan majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa tanah dan/atau bangunan seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara cq. Bank Indonesia.

Sejumlah tanah yang disita itu, kata Haris, tidak dinyatakan dirampas untuk negara. Tanah itu berada di Cengkareng, Cengkareng Indah, Rawa Buaya, dan Kapuk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Nota Dinas Kejaksaan Agung Tahun 2018, hingga saat ini barang rampasan berupa tanah dan bangunan berdasarkan putusan tersebut dieksekusi serta diserahkan kepada Bank Indonesia sebesar 10.013.837 meter persegi, atau sekitar 83 persen. Sisa tanah dan bangunan seluas 1.918.752 meter persegi yang belum dirampas dan diserahkan kepada negara c.q. Bank Indonesia sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 30 Maret 1993.

"Tanah yang sudah dieksekusi, tidak pernah dinyatakan disita oleh penyidik. Tidak seluruh luas tanah yang tercantum dalam putusan diserah kepada Bank Indonesia berada di 14 lokasi." Ada pula dua bidang tanah seluas 837.608 meter persegi yang dinyatakan dirampas untuk negara tapi tidak ada surat tanahnya, sehingga belum dapat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berlokasi di Jakarta Barat dan Tanggerang.

Haris pun memberikan waktu selama satu pekan kepada Kejaksaan Agung untuk membuka data tentang pemulihan aset. "Kami kasih waktu seminggu dan akan kami ekspos lagi data lainnya," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

1 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

2 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

5 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

5 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

5 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

5 hari lalu

Harris Arthur Hedar, pengacara PT RBT. TEMPO/Istimewa
Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

Nama Robert Bonosusatya terseret dalam pusaran dugaan korupsi timah.


Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

18 hari lalu

Gedung Tribrata.
Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

Tersangka korupsi Timah, Suparta, diduga turut mengelola Gedung The Tribrata Dharmawangsa yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri.


Sandra Dewi Tiba di Kejaksaan Agung untuk Diperiksa sebagai Saksi

22 hari lalu

Sandra Dewi/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Sandra Dewi Tiba di Kejaksaan Agung untuk Diperiksa sebagai Saksi

Sandra Dewi mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 April 2024.


TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

22 hari lalu

 Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Jimmy Sutopo, merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.