TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyambangi Kejaksaan Agung untuk meminta informasi perkembangan pemulihan aset kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam perkara terpidana Lee Darmawan. Haris menduga bahwa aset-aset terus dikorupsi oleh para jaksa.
"Kami mencium potensi aset tersebut dijual oleh para jaksa. Zaman Prasetyo, aset Lee Darmawan ‘dimainkan’," kata Haris seusai pertemuan.
Haris mengatakan bahwa tak ada respon yang memuaskan dari Kejaksaan Agung selama pertemuan. Pegawai Kejaksaan Agung, kata dia, berdalih karena aset BLBI ditangani pegawai baru dan tidak memiliki dokumen tanah yang disita. "Ini kan aneh, masa mereka tidak punya dokumennya? Berarti ada pencuri dong di Kejaksaan Agung?"
Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat dihukum melalui putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 Maret 1992. Ia diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 9 April 1991 dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 14 November 1990. Ia dijatuhi pidana badan 12 tahun penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 85 miliar. Di dalam putusan majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa tanah dan/atau bangunan seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara cq. Bank Indonesia.
Sejumlah tanah yang disita itu, kata Haris, tidak dinyatakan dirampas untuk negara. Tanah itu berada di Cengkareng, Cengkareng Indah, Rawa Buaya, dan Kapuk.
Berdasarkan Nota Dinas Kejaksaan Agung Tahun 2018, hingga saat ini barang rampasan berupa tanah dan bangunan berdasarkan putusan tersebut dieksekusi serta diserahkan kepada Bank Indonesia sebesar 10.013.837 meter persegi, atau sekitar 83 persen. Sisa tanah dan bangunan seluas 1.918.752 meter persegi yang belum dirampas dan diserahkan kepada negara c.q. Bank Indonesia sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 30 Maret 1993.
"Tanah yang sudah dieksekusi, tidak pernah dinyatakan disita oleh penyidik. Tidak seluruh luas tanah yang tercantum dalam putusan diserah kepada Bank Indonesia berada di 14 lokasi." Ada pula dua bidang tanah seluas 837.608 meter persegi yang dinyatakan dirampas untuk negara tapi tidak ada surat tanahnya, sehingga belum dapat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berlokasi di Jakarta Barat dan Tanggerang.
Haris pun memberikan waktu selama satu pekan kepada Kejaksaan Agung untuk membuka data tentang pemulihan aset. "Kami kasih waktu seminggu dan akan kami ekspos lagi data lainnya," kata dia.