TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkaranya sudah rampung dan penuntut tengah menyusun surat dakwaan. “(Berkas perkara) Saya sudah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa. Doakan supaya semua lancer, ya. Terima kasih,” kata Imam di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 24 Januari 2020.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal ini. Menurut Ali hari ini penyerahan berkas tahap dua atau pemeriksaan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut. “Tersangka IN sudah P21 dan hari ini pelimpahan tahap dua,” ujar Ali saat dihubungi, Jumat, 24 Januari 2020.
Menurut Ali, Imam akan ditahan di rumah tahanan kelas 1 cabang KPK selama 20 hari. Terhitung 24 Januari 2020 sampai 12 Februari 2020. “Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan.”
September 2019, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang Rp 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan imbalan atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang itu disangka digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait. Dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum disangka menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain menerima uang, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam disangka juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.