TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Idham Azis menunjuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebagai penasihat ahli di bidang penangan korupsi. Penunjukkan itu tertuang dalam surat keputusan bernomor KEP/7/1/2020 tertanggal 21 Januari 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. "Ya, benar," ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 23 Januari 2020.
Agus sendiri menyambut baik tugas barunya ini. "Insya Allah bisa memberi masukan yang bermanfaat untuk penanganan korupsi di internal maupun luar Polri," kata dia saat dihubungi terpisah.
Selain Agus, Idham menunjuk Refly Harun sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Tata Negara, Rustika Herlambang sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Media Sosial.
Kemudian, Ifdal Kasim sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hak Asasi Manusia, Wildan Syafitri sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ekonomi, serta Andy Soebjakto Molanggato sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Pergerakan Kepemudaan.
Lalu, Sisno Adiwinoto sebagai Penasihat Ahli Bidang Ilmu Kepolisian, Adi Indrayanto menjabat Penasihat Ahli Kapolri Bidang Informasi Teknologi, dan Fahmi Alamsyah sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik.