TEMPO.CO, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak menyediakan lokasi hunian sementara atau huntara bagi warga korban banjir bandang dan longsor yang kondisi rumahnya rusak berat atau hanyut.
"Kami menyediakan lokasi huntara itu di dua tempat," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Lebak, Sabtu, 19 Januari 2020.
Lokasi huntara pertama berada di Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) Resimen Induk Kodam (Rindam) III/Siliwangi yang terletak di Desa Ciuyah, Kecamatan Sajira. Sedangkan yang kedua berada di rumah susun sewa atau rusunawa di Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak. Kedua lokasi tersebut sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri dan relawan.
Bagi korban tidak tinggal di lokasi huntara, kata Iti, sebenarnya akan diberikan dana tunggu hunian (DTH) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 500 ribu per keluarga perbulan. Namun, pemberian DTH itu dibatalkan karena jumlahnya mencapai ribuan orang dan tidak ada rumah yang bisa disewakan dalam jumlah yang banyak di Kabupaten Lebak.
“Kami minta semua warga pengungsi yang menjadi korban banjir bandang itu lebih baik tinggal di huntara," kata Iti.
Di sisi lain, kata Iti, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Badan Geologi untuk menetapkan relokasi bagi warga korban banjir. Penetapan kawasan relokasi itu harus bebas dari ancaman bencana alam.
Saat ini, jumlah rumah yang rusak akibat banjir bandang tercatat 1.649 unit terdiri dari 1.110 unit rusak berat, rusak sedang 230 unit, dan rusak ringan 309 unit. Warga yang terdampak bencana alam itu tersebar di enam kecamatan antara lain Kecamatan Lebak Gedong, Cipanas, Sajira, Maja, Curugbitung dan Cimarga.
"Kami juga mengapresiasi penanggulangan bencana itu berkat kerja keras TNI, Polri, relawan sehingga warga korban banjir bisa tinggal di pengungsian," kata Iti.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak Wawan Hermawan mengatakan pihaknya akan mengumumkan hasil data verifikasi warga korban bencana banjir bandang dan longsor pekan depan. Verifikasi itu akan menjadi acuan pemberian dana stimulan untuk rumah rusak berat Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta dan rusak ringan Rp 10 juta.
Wawan mengatakan verifikasi itu untuk memastikan agar benar-benar program tersebut sesuai dengan tingkat kerusakan rumah juga lokasi mereka. Apakah mereka itu berada di kawasan proyek Waduk Karian atau tidak masuk proyek waduk.
Selain itu, apakah rumah mereka bisa dihuni pasca-bencana banjir dan longsor itu. "Kami berharap verifikasi itu benar-benar tepat sasaran, karena penialiannya melibatkan instansi terkait," kata Wawan.