TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara meringkus tiga orang pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan, Jamaluddin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan ketiga pelaku itu berinisial ZH, JB, dan R. Satu dari tiga pelaku merupakan istri korban.
"Sudah terungkap pelaku adalah ZH, JB, dan R, di mana salah satu pelaku, yakni ZH adalah istri korban," kata Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Januari 2020.
Argo mengatakan, penyidik saat ini masih memeriksa ketiga pelaku. Oleh karena itu, belum dapat diketahui motif dari pembunuhan tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, sang istri, ZH, merupakan otak dari pembunuhan Jamaluddin. ZH menyewa dua eksekutor untuk membunuh suaminya. "Dia sebagai otak pembunuhan dan menyewa dua pembunuh," ucap Argo.
Jamaluddin ditemukan tewas di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 77 HD warna hitam di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada 29 November 2019 lalu.