TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 7 Januari 2020.
Nurhadi sebelumnya sudah dipanggil dua kali untuk diperiksa pada 20 Desember 2019 dan 3 Januari 2020. Namun, ia mangkir.
Selain Nurhadi, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
Nurhadi bersama menantunya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. KPK menduga mereka menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar dari Hiendra. Hiendra ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Kasus ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.