Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Romahurmuziy Eks Ketua Umum PPP Dituntut 4 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersalaman dengan terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy usai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersalaman dengan terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy usai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun penjara terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

“Menyatakan terdakwa Muchammad Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto, di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin 6 Januari 2019.

Wawan mengatakan atas dasar tuntutan tersebut jaksa menuntut agar Mahkamah Hakim memutuskan menyatakan secara sah dan meyakinkan Rommy melakukan korupsi. Serta menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu Rommy juga dikenakan pidana dan hukuman tambahan, yaitu pidana tambahan membayar Rp 46.400.000. Jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rommy disebut menerima uang sebesar Rp 255 juta dari Haris Hasanudin untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Rommy dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan yang mempunyai kekuatan untuk melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan pejabat eselon II pada Kementerian Agama, di mana Menteri Agama saat itu merupakan kader PPP.

Selain itu Rommy juga disebut melakukan intervensi yang sama untuk jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik untuk Muafaq Wirahadi. Dari Muafaq Rommy disebut menerima Rp 91,4 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

1 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

2 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

3 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

4 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

5 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

6 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

6 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

8 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

9 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.


Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

17 hari lalu

Konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H/ Hari Raya Idul Fitri 2024 yang dipimpin oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sidang isbat mengumumkan awal Syawal jatuh pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Sidang isbat memutuskan Idulfitri 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024.