TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur membuka posko pengaduan korban investasi bodong berkedok jasa pemasangan iklan beromzet Rp 750 miliar yang dilakukan PT Kam and Kam. Posko dibuka 24 jam secara offline maupun online.
"Member (anggota, korban) yang merasa dirugikan tidak usah takut untuk melaporkan karena itu hak dia untuk mendapatkan kembali uangnya dan hak-haknya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, Senin, 6 Januari 2020.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong beromzet Rp 750 miliar dengan korban mencapai 264 ribu orang. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu KTM, 47 tahun, dan FS, 52 tahun.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, dalam konferensi pers mengatakan investasi ilegal itu dijalankan tersangka menggunakan bendera PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu. Perusahaan ini berdiri tanpa izin. "Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles," kata Luki.
Anggota yang ingin memasang iklan harus top up dengan mentransfer uang ke rekening PT Kam and Kam dengan nominal Rp 50 ribu-200 juta. Selain itu, anggota yang bisa mendapatkan iklan atau member baru juga akan mendapat keuntungan.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi dalam konferensi pers di halaman Polda Jawa Timur, Jumat lalu, 3 Januari, menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Gidion mengatakan sudah ada beberapa korban yang melapor ke Polda Jawa Timur. "Ada yang sifatnya konsultasi ya karena memang harus ada form yang harus diisi untuk meyakinkan bahwa yang bersangkutan anggota yang pernah top up," kata dia.
Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengimbau korban yang hendak melapor membawa bukti-bukti lengkap yang menunjukkan mereka benar-benar korban investasi bodong itu. "Nanti pengaduan akan diterima dalam bentuk metrik real yang ditulis korban."