TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan dua orang pelaku penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yaitu RB dan RM sebagai tersangka.
Kedua pelaku penyerangan pada 11 April 2017 ini merupakan polisi aktif dari satuan Brimob. Berdasarkan penelusuran Tempo, RB diduga bernama lengkap Ronny Bugis. Sedangkan RM ditengarai bernama lengkap Rahmat Kadir Mahulette. Keduanya berpangkat Brigadir.
Dalam perkara ini, Rahmat Kadir diduga merupakan pelaku yang menyiramkan air keras kepada Novel sepulang penyidik KPK ini salat Subuh di dekat rumahnya, di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Sedangkan Ronny disebut diminta Rahmat untuk mengantarkan ke rumah Novel.
Seorang sumber yang mengikuti perkara ini menuturkan, penangkapan keduanya bermula ketika Ronny memutuskan mengaku kepada atasannya di Korps Brimob pada Kamis, 26 Desember 2019.
"Mungkin dia terbebani karena baru menikah, dan polisi memang dalam beberapa bulan terakhir sudah tahu arah penyidikan menuju ke sana," kata sumber ini, Selasa, 31 Desember 2019.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Ronny menikah pada September 2019. Dari foto yang diperoleh, ia nampak berjalan dengan mempelai wanita dalam prosesi Pedang Pora atau Gapura Pedang.
Setelah pengakuan ini, tim dari kepolisian pun akhirnya mengantongi nama Rahmat. Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Korps Brimob. Polisi lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk keduanya.
Saat akan dipindahkan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Sabtu, 28 Desember 2019, Rahmat sempat mengungkap alasannya menyerang Novel. ""Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," katanya.