TEMPO.CO, Jakarta - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyebut kapal penjaga pantai (coast guard) dari pemerintah Cina, kembali memasuki perairan Natuna Utara hari ini, Selasa, 31 Desember 2019.
Kejadian ini terjadi hanya sehari setelah Kementerian Luar Negeri Indonesia mengirimkan nota protes ke pemerintah Cina atas pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif atau ZEE Indonesia, di Natuna.
"Ini kami dan KRI barusan mendapat spot lagi, ada coast guard mereka (di perairan Natuna). Kami mulai melakukan penghadangan lagi. Baru 30 menit lalu dilaporkan," kata Direktur Operasi Laut Bakamla Nursyawal Embun, saat dihubungi, Selasa, 31 Desember 2019.
Nursyawal belum dapat memastikan berapa jumlah kapal yang mencoba menerobos masuk. Ia juga belum dapat memastikan apakah kapal coast guard ini mengawal kapal ikan, seperti yang terjadi pada 23 Desember 2019 lalu. "Mungkin dia juga pandai mematikan Automatic Information System (AIS). Sehingga kami tak bisa pantau di dashboard kami di pusat kendali," kata Nursyawal.
Temuan ini didapat oleh Bakamla dengan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI). Sejak adanya pelanggaran ZEE oleh kapal Cina pada 24 Desember 2019, Bakamla menjaga perbatasan perairan Utara Natuna didampingi oleh KRI. "Yang pasti ada dua jenis kapal KRI, dan satu dari Bakamla. Memastikan tak ada breach lagi," kata Nursyawal.
Pada 24 Desember 2019, Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi adanya pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif atau ZEE Indonesia, termasuk kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing oleh coast guard pemerintah Cina.
Kementerian Luar Negeri juga mengonfirmasi pelanggaran kedaulatan oleh Penjaga Pantai Cina di perairan Natuna. Kemenlu telah memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia dan menyampaikan nota protes keras atas kejadian ini.