TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tuntutan 2 bulan penjara kepada Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi merupakan preseden buruk terhadal kasus serupa di masa mendatang.
"Menurut saya, putusan ini merupakan preseden buruk karena dakwaannya terlalu ringan, sehingga akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika hukumannya hanya dua bulan," kata Sahroni, di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019.
Sahroni menanggapi dakwaan terhadap Irfan yang didakwa pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korbannya luka dan dijatuhi hukuman kurungan selama dua bulan.
Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam dituntut 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung Kamis, 26 Desember 2019, yang dipimpin oleh hakim ketua, Eti Koerniati di Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka.
“Kami menuntut terdakwa Irfan Nur Alam dua bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU), Agus Robani di persidangan.
Selain itu JPU juga menuntut pencabutan izin senjata api serta pemusnahan senjata itu berikut peluru yang dimiliki oleh terdakwa.
Irfan diketahui menembak seorang kontraktor asal Bandung bernama Panji Pamungkasan pada Ahad 10 Oktober 2019. Irfan diketahui anak Bupati Majalengka Karna Sobahi dan merupakan seorang PNS di Kabupaten Majalengka.
Sahroni menilai dengan marak penyalahgunaan senjata api akhir-akhir ini, penegakan hukum secara tegas sangat diperlukan agar kejadian yang sama tidak terulang.
"Kalau putusannya ringan begini, dikhawatirkan penggunaan senjata api secara sembarangan akan makin marak. Ya masa cuma dua bulan, nanti orang sedikit-sedikit menembak," ujarnya pula.
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, salah satu prinsip hukum adalah untuk memunculkan efek jera pada pelakunya.
Namun dengan hukuman yang hanya dua bulan, dirinya meyakini tidak hanya efek jeranya yang kurang, juga akan memunculkan kesan di masyarakat bahwa penyalahgunaan senjata api hanya dihukum ringan.
"Kalau begini, jangan-jangan kasus sopir Lamborghini bisa saja demikian ringannya, jadi semua orang yang memegang senjata bisa seenaknya nembak atau mengancam orang karena setelah diproses hukum, hukumannya paling hanya dua bulan," ujarnya lagi.