TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengklaim telah menyelamatkan uang negara dari pengungkapan tindak pidana korupsi sebesar Rp 454 miliar di 2019. "Selama tahun 2019 jumlah tindak pidana korupsi meningkat sebanyak 32 kasus," kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis dalam 'Rilis Polri Akhir Tahun 2019' di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 Desember 2019.
Kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun bila dibandingkan tahun 2018. Jumlah kejahatan berkenaan dengan kekayaan negara ini terdiri dari pembalakan liar sebanyak 535 kasus. Angka itu menurun dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah 668 kasus. Penambangan liar turun menjadi 416 kasus dari sebelumnya 596 kasus. Pencurian ikan meningkat menjadi 24 kasus pada 2019 dari 5 kasus di tahun 2018.
Sebanyak 380 kasus kejahatan migas di 2019, turun dari 502 kasus di 2018. "Kerugian keuangan negara yang diungkap Rp 1,803 triliun dan keuangan negara yang diselamatkan pada 2019 sebesar Rp 454 miliar," ucap Idham.
Idham juga menjelaskan Polri menyelesaikan perkara korupsi pada 2018 sebanyak 1.108 kasus dan pada tahun 2019 sebanyak 768 kasus.
Penanganan perkara pembalakan liar sebanyak 235 yang menurun dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah 381 kasus. Penanganan perkara penambangan liar menurun menjadi 219 kasus dari sebelumnya 296 kasus, dan pencurian ikan dari 2018 dengan 40 kasus, pada tahun 2019 menjadi 18 kasus. Kejahatan migas yang diselesaikan pada 2018 dengan 230, pada tahun 2019 naik menjadi 247 kasus. "Penyelesaian perkara migas pada tahun 2019 meningkat 17 kasus," ujar Kapolri.