TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan akan mengevaluasi pelaksanaan natal yang terjadi di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Menjelang hari natal, dua daerah yakni Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, sempat mendapat pelarangan ibadah natal oleh pemerintah setempat.
"Nanti setelah tahun baru kami juga akan evaluasi apa sih masalahnya. Dan bagaimana mengatasi," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2019.
Mahfud mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga akan mengevaluasi kasus ini. Pasalnya, aturan pemerintah daerah yang melarang ibadah natal dilakukan secara terbuka, didasarkan pada aturan adat ninik mamak, yang sudah disepakati oleh warga sekitar sejak lama.
Mahfud mengatakan kesepakatan adat itu memang sebuah fakta. Ia mengatakan awalnya masyarakat Sumatera Barat yang saat itu diisi umat muslim, mensyaratkan tak ada rumah ibadah lain, saat menerima masyarakat transmigrasi pada awal Orde Baru dimulai.
Setelah beberapa lama, umat kristiani tumbuh di sana. Mahfud mengatakan pelarangan ibadah natal dan konflik antar warga akibat hal ini, sebagai sebuah letupan kecil yang terjadi. Meski begitu, ia mengatakan untuk sementara, yang diutamakan adalah natal tetap bisa dilaksanakan di kedua daerah itu secara aman.
"Nah nanti Kita lihat dulu perkembangannya. Yang penting udah selamat dulu (pelaksanaan ibadah natalnya)," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan salah satunya bisa lewat perombakan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, yang mengatur terkait pembangunan rumah ibadah. SKB ini mendapat kritik karena dinilai mempersulit pembangunan rumah ibadah resmi di Dharmasraya dan Sijunjung.
"Mungkin kita perlu buat modifikasi-modifikasi. Kan situasi sosial politik sudah lain. Dan terutama harus sensitif dalam perlindungan hak asasi manusia," kata Mahfud.