TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka Foundation) Padang menyatakan terjadi perkembangan positif terkait larangan perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Sijunjung. Pusaka menyebut Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Jemaat Katolik dan Jemaat GBIS yang berada di Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunangan Rarik Rantang, Kabupaten Sijunjung, sudah diizinkan merayakan ibadah Natal 2019 dan tahun baru 2020.
"Terjadi perkembangan positif penuh keterbukaan," kata Program Manager Pusaka Foundation, Sudarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Desember 2019.
Sudarto mengatakan keputusan itu diperoleh setelah terjadi musyawarah antara sejumlah pihak di rumah Bapak Wali Nagari (Datuak Abu). Musyawarah dihadiri oleh Bupati Sijunjung, Kapolres, Dandim dan pihak Muspida Kabupaten Sijunjung.
Sudarto mengatakan masih ada riak-riak ketidakpuasan dari pihak-pihak tertentu terkait hal ini. Ia mengatakan perlu pendekatan kekeluargaan untuk meredam hal tersebut. "Pihak pemerintah nagari akan terus memfasilitasi dialog-dialog dan musyawarah kekeluargaan," kata dia.
Pusaka meminta aparat kepolisian menjamin dan memastikan keamanan bagi umat HKBP, Katolik dan GBIS serta umat non-muslim lainnya yang ada di Kabupaten Sijunjung dapat menjalankan ibadah Natal dan tahun baru dengan rasa aman.
"Pusaka Foundation Padang meyakini bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nagari Kunangan Parik Rantang, Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan instansi terkait akan pro-aktif di dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak kebebasan menjalankan ibadah," kata dia.