INFO NASIONAL — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, mengibaratkan kondisi Indonesia saat ini laksana Django, jago tembak di zaman cowboy. Suatu ketika Django tertangkap dan dirantai, namun akhirnya dapat membebaskan diri dan menghabisi lawan-lawannya.
“Artinya, Indonesia saat ini terlalu banyak regulasi, dirantai,” demikian Sofyan berbicara dalam diskusi Tempo Economic Briefing di Jakarta,19 Februari 2019. Agar terlepas dari belenggu yang menghambat pertumbuhan ekonomi, harus banyak melakukan terobosan. Salah satu keberanian yang diambil pemerintahan Joko Widodo adalah Omnibus Law.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Omnibus Law adalah satu paket undang-undang yang di dalamnya melingkupi undang-undang (UU) terkait. Selama ini, antara regulasi kerap berbenturan. Misalnya UU investasi yang mestinya sanggup menggenjot masuknya modal ke Indonesia, terhambat karena UU daerah, UU Amdal, UU Ketenagakerjaan, dan sebagainya.
Maka dimunculkan Omnibus Law, semua UU terkait akan dijadikan satu. Sejumlah pengamat memandang keputusan ini sebagai langkah berani Presiden dalam menghadapi sulitnya ekspansi ekonomi, alih-alih menembus pertumbuhan di atas 5 persen. “Kalau rantai itu dilepas, potensi bagi anak bangsa bisa perform,” kata Sofyan optimistis.
Terdapat 11 klaster Omnibus Law tengah digodok pemerintah yakni: 1. Penyederhanaan Perizinan Berusaha, 2. Persyaratan Investasi, 3. Ketenagakerjaan, 4. Kemudahan & Perlindungan UMKM, 5. Kemudahan Berusaha, 6. Dukungan Riset dan Inovasi, 7. Administrasi Pemerintahan, 8. Pengenaan Sanksi, 9. Pengadaan Lahan, 10. Investasi dan Proyek Pemerintah, 11. Kawasan Ekonomi.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN termasuk dalam klaster 2, klaster 3, klaster 9, klaster 10, dan klaster 11. Di dalam RUU Omnibus Law terdapat sejumlah poin yang akan disederhanakan, misalnya izin lokasi tidak diperlukan dengan penggunaan peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), percepatan penyelesaian RDTR digital di seluruh wilayah Indonesia, kemudahan dan percepatan perizinan bagi pengusaha dalam hal Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai.
Berbagai kemudahan berusaha yang ditawarkan Omnibus Law dan diyakini sanggup mendorong pertumbuhan ekonomi, membuat pemerintah kebut penyelesaiannya. “Saat ini Omnibus law ada dua yang siap, yaitu pajak dan penciptaan lapangan kerja. Sebelum kuarter pertama pada 2020 mudah-mudahan klaster di Omnibus Law ini selesai,” ujar Sofyan melanjutkan.
Demi perbaikan 82 undang-undang dengan lebih dari 1.000 pasal di dalamnya, lembaga terkait benar-benar bekerja keras siang dan malam. “Saya sampai lembur, Sabtu dan Minggu masuk kerja urus Omnibus Law,” kata Iskandar Simorangkir selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian.
Menurut Iskandar, Omnibus Law di bidang perpajakan dan lapangan kerja akan mendorong investasi. Dalam klaster ketenagakerjaan memang bakal diatur terkait upah minimum, outsourcing, tenaga kerja asing, pesangon dan PHK, hingga jam kerja.
Omnibus Law Ketenagakerjaan disambut gembira Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. “Kami memang berharap Omnibus Law memuat soal UMR,” ujarnya.
Provinsi yang dipimpin Khofifah Indar Parawansa ini memang tengah menyiapkan kawasan industri seluas 38.851,28 hektare. Namun, kawasan ini dipecah ke sejumlah wilayah meliputi Gresik, Jombang, Tuban, Kota Malang, Lamongan, Banyuwangi, Bangkalan, Mojokerto, Madiun, dan Sidoarjo. Kejelasan regulasi tentang upah dapat menjadi sinyal bagus bagi mengalirnya investasi. (*)