TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mengatakan partainya menginginkan lembaga antikorupsi dimasukkan ke dalam konstitusi, bila amandemen Undang-Undang Dasar jadi dilakukan oleh MPR. Menurutnya hal tersebut sudah dikirimkan secara tertulis kepada pimpinan MPR.
“Presiden PKS mengirimkan surat tertulis ke pimpinan MPR, untuk memasukan lembaga antikorupsi ke konstitusi,” ujar Indra di diskusi Polemik Trijaya FM, bertajuk ‘Babak Baru KPK’ di Hotel Ibis Tamarin, Sabtu 21 Desember 2019.
Ia mengatakan persoalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini bukan terkait dengan sosok pimpinan mau pun dewan pengawas, tapi sistem. Ia menilai Dewan Pengawas KPK yang diumumkan oleh Presiden Jokowi memiliki integritas yang baik.
Tetapi bila sistem yang mengatur KPK secara kelembagaan tidak baik, maka polemik dan keraguan di masyarakat akan tetap muncul. Untuk itu, kata dia, PKS tegas ingin lembaga antikorupsi diatur secara mendasar dalam konstitusional.
“Buat kami bukan personilnya tapi konsepnya, institusinya, kewenangannya. Itu yang jadi persoalannya, ketika personilnya bagus personil lima orang itu punya catatan baik di publik, tapi tidak menjawab substansi masalah kelembagaan,” ujarnya.
Ia mengatakan PKS percaya bahwa korupsi yang merupakan extraordinary crime perlu tindakan yang juga tidka biasa. Maka KPK secara kelembagaan tidak bisa diatur dengan cara-cara biasa seperti aparat penegak hukum lain.
Salah satunya terkait penyadapan dengan seizin dewan pengawas. Indra menyatakan hal ini melemahkan KPK, karena ia nilai hal ini sebagai intervensi yang bisa jadi membuat KPK tidak independen.
“Ketika hak penyadapan diintervensi, ini jadi persoalan. Kami ingin lembaga ini independen dari eksekutif atau pihak mana pun,” tuturnya.
Seperti diketahui keberadaan lembaga antikorupsi didasari pada Tap MPR yang kemudian melahirkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Secara kelembagaannya, konstitusi tak mencantumkan adanya lembaga KPK dan lembaga peradilan tindak pidana korupsi. Dalam kekuasaan kehakiman tercantum lembaga Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.
FIKRI ARIGI