TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) ogah menanggapi penetapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Nurhadi terkait kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.
"Nurhadi memang pernah menjabat sekretaris MA mulai 2012-2016. Tapi pada 2016, dia sudah mengundurkan diri dan sekarang sudah menjadi masyarakat biasa," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Media Center MA, Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2019.
Kasus yang menjerat Nurhadi merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno, kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus itu melibatkan pejabat pengadilan, swasta, dan korporasi besar.
Pada 25 Juli 2016, KPK mengeluarkan surat penyelidikan selanjutnya terkait kasus suap terhadap Nurhadi. Dalam surat itu, Nurhadi diduga terlibat dalam rangkaian proses suap sejumlah perkara di Lippo Group yang masuk ke pengadilan.
Menurut seorang penegak hukum, banyak laporan tentang dugaan Nurhadi ikut mengintervensi penanganan perkara di Mahkamah Agung. Pada Oktober 2015 pun, Komisi sebenarnya telah membuat surat perintah penyelidikan. Seorang pegawai KPK mengatakan berkali-kali upaya penangkapan terhadap Nurhadi gagal.
Seorang mantan hakim agung mengatakan Nurhadi memiliki "kuasa" untuk mengintervensi pejabat di pengadilan sampai hakim agung di Mahkamah Agung. Melalui kaki tangannya di pengadilan, Nurhadi bisa meloloskan permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang sebenarnya tidak memenuhi syarat formal.
Di tingkat Mahkamah Agung, selain bisa mengatur perkara di tingkat administrasi, Nurhadi diduga bisa mempengaruhi hakim sampai mengintervensi pejabat Mahkamah yang berwenang menentukan komposisi majelis. Hakim "favorit" yang ditentukan itu nantinya yang akan mengeksekusi pesanan Nurhadi.
Abdullah enggan menanggapi berbagai hal yang terkait pokok perkara yang tengah diproses secara hukum. Lagipula, Abdullah baru bergabung ke MA pada 2017. "Jadi terkait kasus-kasus yang menyangkut beliau, silakan klarifikasi ke pihak berwenang saja," ujar dia.
DEWI NURITA | MAJALAH TEMPO