INFO NASIONAL — Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara, mengatakan setiap kebijakan di bidang kesejahteraan sosial harus berdasarkan pada riset atau penelitian. Hal itu bertujuan agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif serta memberikan solusi terhadap berbagai persoalan sosial di Indonesia.
"Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan kami di kabinet, terus berupaya untuk tidak hanya mengeluarkan kebijakan dan program perlindungan sosial dan jaminan sosial saja bagi rakyat yang memerlukan," katanya saat memberikan arahan sekaligus membuka workshop Internasional Bidang Riset dan Kebijakan di Jakarta, Selasa malam, 10 Desember 2019. Kegiatan ini berlangsung dari 11 sampai 14 Desember 2019.
Menteri mengatakan perlindungan sosial perlu dikuatkan, tidak hanya terbatas pada upaya pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga yang diarahkan pada upaya pemberdayaan dan ketahanan sosial masyarakat.
"Jadi, pemerintah tidak hanya sekadar menyusun program kerja atau program sosial, tapi yang lebih penting adalah bagaimana kemiskinan itu tidak ditransfer ke generasi berikutnya. Artinya, kalau orang tuanya miskin, anaknya atau keturunannya tidak boleh miskin," kata mantan Anggota DPR dua periode dari Dapil Jawa Tengah ini.
Menteri menjelaskan kebijakan dan penetapan program kesejahteraan sosial memerlukan strategi yang tepat, cepat dan komprehensif. Kebijakan dan program kesejahteraan sosial harus direncanakan dan diimplementasikan, untuk menjamin keadilan serta ketersediaan akses bagi masyarakat dalam memanfaatkan layanan tersebut.
"Untuk ini semua diperlukan adanya kebijakan perencanaan strategis yang memuat arah, strategi, sasaran dan tujuan serta indikator capaian penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terukur. Oleh karena itu, riset menjadi sangat penting dalam menyusun kebijakan dan program," ucap pria yang akrab disapa Ari ini.
Kementerian Sosial, lanjutnya, memiliki Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial (Puslitbang Kesos) yang telah melakukan berbagai kajian dan penelitian kesejahteraan sosial, yang kemudian menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan program Kesos. Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), hingga Rencana Strategis Kementerian Sosial, dan Arah Baru Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S), Syahabuddin, mengatakan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas SDM Peneliti.
"BP3S melalui Puslitbang Kesos akan bekerja sama di bidang riset dan pengembangan kebijakan, serta peningkatan kapasitas SDM dengan Universitas South Australia," katanya.
Rencana kerja sama tersebut akan dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Kerja Sama (MoU) yang saat ini sedang dibahas kedua pihak. Penyelenggaraan workshop ini, lanjutnya, merupakan bagian dari rencana kerja sama tersebut.
Workshop Internasional tentang Riset dan Kebijakan sendiri mengambil tema “Towards Qualified Social Welfare Policy Based on Research”. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendorong terlaksananya pembuatan kebijakan berbasis riset, membangun kolaborasi penyelenggaraan penelitian terkait kesejahteraan sosial dengan perguruan tinggi dan lembaga riset, mendorong pengembangan riset dan kajian kebijakan berbasis data, mendorong sinergitas dan mengoptimalkan peran peneliti dan analis kebijakan, mendiseminasikan hasil-hasil penelitian, sekaligus mengadvokasikan perbaikan kebijakan berbasis data.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Eva Rahmi Kasim, mengatakan workshop menghadirkan nara sumber dari berbagai latar belakang kepakaran dan instansi. Di antaranya Kepala Lembaga Andministrasi Negara, Adi Suryanto, Direktur Pokja Kebijakan TNP2K, Deputi LIPI bidang Kajian Sosial, Badan Kajian Fiskal, Kementerian Keuangan, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Peneliti dari Smeru, MAHKOTA, Polteksos, B2P3KS, serta peneliti dari Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial.
"Kami mengundang 300 peserta terdiri dari perwakilan Dinas Sosial Provinsi, Bappeda provinsi/kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga riset, lembaga yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, balai-balai di lingkungan Kementerian Sosial, asosiasi profesi pekerja sosial, Asosiasi Profesi Peneliti, Penyuluh Sosial, Asosiasi Profesi Analis Kebijakan, serta perwakilan Kementerian/Lembaga," kata Eva. (*)