TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan dirinya sepakat terhadap hukuman mati terhadap koruptor. Jika memang akan serius mulai diterapkan, Mahfud mengatakan tak perlu lagi membuat instrumen baru yang mengatur hal ini.
"Sebenarnya kalau mau itu diterapkan tidak perlu undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," kata Mahfud saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019.
Ia menyebut aturan hukuman mati bagi koruptor sudah tertuang dalam undang-undang, terhadap pelaku korupsi yang melakukan aksinya berulang dan terhadap koruptor saat terjadi bencana. Adapun aturannya tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan penjelasan pasal 2 ayat 2. "Itu sudah ada, cuma kriteria bencana itu yang belum dirumuskan," kata Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan sejak dulu, ia sepakat terhadap hukuman mati bagi koruptor. Khususnya terhadap kasus korupsi besar yang terbukti dilakukan karena keserakahan (greedy).
"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa. Itu dirusak oleh koruptor," kata dia.
Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Jokowi melontarkan wacana pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati. Namun hal ini bakal pemerintah lakukan jika masyarakat luas menginginkannya.