TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memperingatkan aparat penegak hukum untuk menghindari praktik penyelewengan hukum. Ia mengatakan bahwa saat ini mulai tumbuh kecenderungan terjadinya industri hukum.
"Di dalam praktik itu judulnya penegakan hukum sekarang banyak industri hukum, bukan hukum industri," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2019.
Mahfud mengatakan industri hukum itu merujuk pada proses di mana aparat mencari-cari kesalahan orang. Sedangkan orang yang bersalah diatur agar menjadi tidak bersalah.
"Contoh yang sering saya katakan misalnya orang sudah menang perkara perdata sampai inkrah di MA. Nah nanti eksekusinya tidak jalan karena melalui aparat penegak hukum digugat, dibelokkan menjadi hukum pidana, padahal ini sudah selesai," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan bahwa para penegak hukum mulai dari pengacara, polisi, jaksa, hakim untuk tak menjadikan hukum sebagai industri. "Hukum perindustrian ada, tapi perindustrian hukum itu tidak boleh. Kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum," kata Mahfud.