TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon mengatakan peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim merupakan peraturan yang terpapar islamophobia. Peraturan yang diterbitkan pada 13 November 2019 yang mengharuskan majelis taklim didata.
“Saya kira peraturan itu terpapar islamphobia. Jadi ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite ya, terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.
Fadli mengatakan jangan sampai isu radikalisme, terorisme, yang diungkit-ungkit justru merugikan. Ia sendiri percaya bahwa umat Islam Indonesia merupakan Islam yang paling moderat di dunia.
“Saya kira enggak ada yang lebih moderat dari umat Islam di Indonesia yang sangat bisa bertoleransi, bertepa selira. Betul-betul mempraktikkan suatu Islam rahmatan lilalamin gitu,” ucapnya.
Ia menyarankan agar isu radikalisme dan terorisme berhenti digembar-gemborkan. Menurut Fadli, dengan membesar-besarkan hal tersebut justru dapat mengganggu sektor lain, termasuk iklim investasi.
Majeis taklim, kata Fadli, tak memerlukan pembinaan. Karena justru akan menyulitkan dan bisa menuai protes. Ia menyebut konsep majelis taklim informal dan cair, yang sulit bila harus semua terdaftar.
“Majelis taklim itu kan kayak arisan, kayak informal gitu loh. Masa nanti arisan juga harus didaftarkan ke Kemenag atau kemana gitu,” kata Wakil Ketua Partai Gerindra ini.