Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fadli Zon Anggap Pendataan Majelis Taklim Bentuk Islamophobia

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon (tengah) memberikan pernyataan kepada wartawan di depan rumah Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Kamis, 9 Agustus 2018. Sejumlah anggota Partai Gerindra yang hadir belum mau memberikan pernyataan tentang cawapres pendamping Prabowo yang akan dideklarasikan malam ini. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon (tengah) memberikan pernyataan kepada wartawan di depan rumah Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Kamis, 9 Agustus 2018. Sejumlah anggota Partai Gerindra yang hadir belum mau memberikan pernyataan tentang cawapres pendamping Prabowo yang akan dideklarasikan malam ini. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon mengatakan peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim merupakan peraturan yang terpapar islamophobia. Peraturan yang diterbitkan pada 13 November 2019 yang mengharuskan majelis taklim didata.

“Saya kira peraturan itu terpapar islamphobia. Jadi ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite ya, terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.

Fadli mengatakan jangan sampai isu radikalisme, terorisme, yang diungkit-ungkit justru merugikan. Ia sendiri percaya bahwa umat Islam Indonesia merupakan Islam yang paling moderat di dunia.

“Saya kira enggak ada yang lebih moderat dari umat Islam di Indonesia yang sangat bisa bertoleransi, bertepa selira. Betul-betul mempraktikkan suatu Islam rahmatan lilalamin gitu,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menyarankan agar isu radikalisme dan terorisme berhenti digembar-gemborkan. Menurut Fadli, dengan membesar-besarkan hal tersebut justru dapat mengganggu sektor lain, termasuk iklim investasi.

Majeis taklim, kata Fadli, tak memerlukan pembinaan. Karena justru akan menyulitkan dan bisa menuai protes. Ia menyebut konsep majelis taklim informal dan cair, yang sulit bila harus semua terdaftar.

“Majelis taklim itu kan kayak arisan, kayak informal gitu loh. Masa nanti arisan juga harus didaftarkan ke Kemenag atau kemana gitu,” kata Wakil Ketua Partai Gerindra ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala PPATK Sebut Kemenag Teladan dalam Akuntabilitas

5 jam lalu

Kepala PPATK Sebut Kemenag Teladan dalam Akuntabilitas

Menteri Agama bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani MoU pencegahan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.


Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023

21 jam lalu

Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023

Respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat (dumas) menjadi perhatian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menjalankan tugas pengawasan.


54.036 Guru Madrasah Ikut Pelatihan Literasi dan Numerasi untuk Dorong Nilai PISA

1 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
54.036 Guru Madrasah Ikut Pelatihan Literasi dan Numerasi untuk Dorong Nilai PISA

Penguasaan para guru madrasah tentang literasi dan numerasi akan berdampak besar bagi para siswa.


Kemenag Beri Penghargaan kepada Pemda yang Bantu Biayai PPG Guru PAI

2 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Kemenag Beri Penghargaan kepada Pemda yang Bantu Biayai PPG Guru PAI

Kemenag memberikan penghargaan kepada pemda yang memiliki komitmen mendukung pelaksanaan PPG PAI.


Gibran Hadiri Deklarasi Dukungan dari 60 Ibu Nyai dan Majelis Taklim: Silaturahmi Saja, Bukan Kampanye

5 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Hadiri Deklarasi Dukungan dari 60 Ibu Nyai dan Majelis Taklim: Silaturahmi Saja, Bukan Kampanye

Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara silaturahmi sekitar 60 ibu nyai pondok pesantren (ponpes) dan pimpinan majelis taklim di wilayah Jawa Tengah


Kemenag dan GKMNU Bersatu Atasi Empat Isu Keluarga

6 hari lalu

Kemenag dan GKMNU Bersatu Atasi Empat Isu Keluarga

Kementerian Agama bersama GKMNU melakukan penanganan empat isu krusial keluarga Indonesia.


Biaya Haji Indonesia Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Berikut Rincian Komponennya

6 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Biaya Haji Indonesia Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Berikut Rincian Komponennya

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disingkat biaya haji 2024 sebesar Rp 93.410.286


Cara Login SPACE Kemenag untuk PPG Guru Agama

7 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Cara Login SPACE Kemenag untuk PPG Guru Agama

Cara login SPACE Kemenag untuk PPG guru agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha dan Hindu


Kemenag Sediakan 10 Master Mushaf Al Quran yang Bisa Dicetak, Ini Daftarnya

8 hari lalu

Mushaf Al Quran dengan bahasa isyarat. Dok.Kemenag
Kemenag Sediakan 10 Master Mushaf Al Quran yang Bisa Dicetak, Ini Daftarnya

10 jenis master mushaf Al Quran tersebut sudah melalui serangkaian proses pentashihan atau pemeriksaan secara teliti, cermat dan hati-hati.


Biaya Haji Naik 3 Persen dari 2023, Ekonom: Itu Cukup Wajar

8 hari lalu

Anggito Abimanyu melambaikan tangan saat tiba di University Club UGM sebelum membacakan pengunduran dirinya, Yogyakarta (17/2/2014). TEMPO/Suryo Wibowo.
Biaya Haji Naik 3 Persen dari 2023, Ekonom: Itu Cukup Wajar

Ekonom Anggito Abimanyu menanggapi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024, wajar. Mengapa?