TEMPO.CO, Jakarta - Tim sukses Airlangga Hartarto, Happy Bone Zulkarnaen mengatakan jagoannya tak perlu surat izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk maju sebagai calon ketua umum Golkar. "Di dalam aturan internal kami tidak perlu minta izin kepada presiden," kata Happy Bone di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin, 2 Desember 2019.
Happy menanggapi desakan kubu Bambang Soesatyo yang menyebut Airlangga harus mengantongi surat izin dari Jokowi karena posisinya sebagai Menteri Koordinator Perekonomian sebelum mencalonkan diri sebagai ketua umum melalui Munas Golkar besok. Meski begitu, ia yakin Airlangga sudah berkomunikasi dengan Jokowi.
Dia mengatakan Jokowi tak keberatan Airlangga merangkap jabatan sebagai menteri sekaligus ketua umum. "Tentu sebagai menteri Pak Jokowi, ada pembicaraan internal beliau dengan Presiden dan Presiden tidak keberatan."
Sebelumnya, kubu Bambang Soesatyo merujuk UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam undang-undang ini terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD, seperti tercantum dalam Pasal 23 UU itu.
Jika Airlangga dibolehkan merangkap jabatan, menurut kubu Bambang, maka Presiden juga dianggap berpotensi ikut melanggar undang-undang.
Loyalis Airlangga Hartarto yang lain, Ace Hasan Syadzily, meminta kubu Bambang berhati-hati sebelum memberikan pernyataan. UU Kementerian Negara soal rangkap jabatan ini, kata dia, telah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Ace mengatakan pada 2010, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan atau uji materiil UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait rangkap jabatan yang diajukan oleh anggota DPR dari Komisi I, Lily Chadidjah Wahid. "Dalam putusannya, menteri boleh merangkap jabatan," kata Ace.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA