TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis Papua ditangkap setelah peristiwa pengepungan dan penyerangan asrama Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Kepolisian meringkus mereka atas tuduhan makar. Berikut sebagian aktivis yang ditangkap.
1. Charles Kossay dan Dano Anes Tabuni
Polisi menangkap mereka pada 30 Agustus 2019 di Asrama Lani Jaya, Depok. Charles dan Dano ditangkap setelah dituduh mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019
2. Isay Wenda, Ambrosius Mulait, Mussa dan Sei Hilapok.
Polisi menangkap Isay dan kawan-kawannya ini pada 31 Agustus 2019. Keempatnya ditahan karena berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menuntut pembebasan Charles dan Dano.
3. Agus Kossay
Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu ditangkap di wilayah Hawai, Sentani, Papua, pada 17 September 2019. Polisi menyebut penangkapan aktivis kemerdekaan Papua tersebut terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Agus sudah masuk daftar pencarian orang dengan nomor: DPO/25/IX/Res.1.24./2019/Dit Reskrimum dengan Laporan Polisi: LP/317/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua tanggal 5 September 2019, karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP.
4. Steven Itlay
Ketua KNPB Mimika ini ditangkap pada 9 September 2019 pada sekitar pukul 17.56 WIT, di gerbang Universitas Cenderawasih. Ia ditangkap karena diduga ada hubungan dengan Ketua United Liberation Movement For West Papua (ULMWP), Benny Wenda.
Berdasarkan keterangan tertulis dari kepolisian, Steven diduga berperan dalam kerusuhan pada 29 Agustus lalu di Papua seperti membantu pengecekan KNPB wilayah, mengatur pergerakan KNPB Mimika dan menginstruksikan mobilisasi massa, mengatur mobilisasi massa dari Sentani, dan menginstruksikan kepada seluruh pimpinan KNPB wilayah.
5. Buchtar Tabuni
Buchtar diringkus dua hari sebelum Steven, tepatnya pada 9 September 2019. Ketua II Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, salah satunya delik makar.
Tabuni dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura menggunakan Mobil Avanza. Aparat gabungan lainnya, mengawal Tabuni dengan menaiki Mobil Avanza juga dan Mobil Dalmas. Kini, ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.