Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tetapkan 2 Pejabat BPN Tersangka Gratifikasi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. KPK resmi menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013 sekaligus Direktur Utama Petral, Bambang Irianto sebagai tersangka terkait dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.  TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. KPK resmi menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013 sekaligus Direktur Utama Petral, Bambang Irianto sebagai tersangka terkait dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah.

Kedua orang itu adalah Gusmin Tuarita yang pernah jadi Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur periode 2016-2018. Seorang lagi adalah Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo.

"KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional terhitung tanggal 4 Oktober 2019, dengan dua orang tersangka, yaitu GTU dan SWD," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 November 2019.

Laode menjelaskan, Gusmin memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin dibantu oleh Siswidodo. Keduanya menjadi orang yang membuat keputusan dalam pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan surat rekomendasi kepada kantor pusat.

Pada tahun 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para
pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah atau melalui Siswidodo. "Tersangka SWD diduga memberikan uang secara tunai kepada tersangka GTU di kantor ataupun di rumah dinas," kata Laode.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, atas penerimaan uang tersebut, Gusmin kemudian menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp 22,23 miliar. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, dan rekening milik anak-anaknya.

"Selain itu, uang tunai yang diterima oleh tersangka SWD dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya yang kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi," ujar Laode.

Laode mengatakan, sebagian dari uang itu digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain.

KPK juga mendapati Gusmin dan Siswidodo tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima.

Atas dugaan tersebut, Gusmin dan Siswidodo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiba di Jakarta, Syahrul Yasin Limpo Langsung ke Nasdem Tower

4 jam lalu

Mobil yang ditumpangi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam, 4 Oktober 2023. Dok istimewa
Tiba di Jakarta, Syahrul Yasin Limpo Langsung ke Nasdem Tower

Mobil yang ditumpangi Syahrul Yasin Limpo dari Bandara Soekarno-Hatta masuk ke basement NasDem Tower.


Syahrul Yasin Limpo Tiba di Jakarta, Ini Kata KPK

5 jam lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam, 4 Oktober 2023. Dok istimewa
Syahrul Yasin Limpo Tiba di Jakarta, Ini Kata KPK

Juru Bicara KPK menyatakan belum mengetahui jadwal pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Syahrul Yasin Limpo Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Malam Ini

5 jam lalu

Detik-detik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam, 4 Oktober 2023. Dok istimewa
Syahrul Yasin Limpo Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Malam Ini

Syahrul Yasin Limpo dipastikan telah tiba di Indonesia. Menggunakan penerbangan dari Singapura.


Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

5 jam lalu

Sertifikat hak guna bangunan milik pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting dalam mengamankan kepemilikan properti. Begini tahapannya.


Mahfud Md Sebut Syahrul Yasin Limpo Tersangka, NasDem: Sejak Kapan Jadi Jubir KPK?

6 jam lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Sebut Syahrul Yasin Limpo Tersangka, NasDem: Sejak Kapan Jadi Jubir KPK?

Ahmad Sahroni mempertanyakan langkah Mahfud Md menyatakan Syahrul Yasin Limpo sudah jadi tersangka sejak lama.


Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar, KPK Bawa Pulang 2 Koper dan Mobil Audi

6 jam lalu

Mentan Syahrul Yasin Limpo pada pertengahan November 2019 lalu menggunakan nama cucu pertama Presiden Jokowi sebagai variasi anggur baru hasil inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nama Jan Ethes SP1. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar, KPK Bawa Pulang 2 Koper dan Mobil Audi

Tim penyidik KPK menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo dan anaknya di Makassar.


Surya Paloh Kumpulkan Petinggi Partai Nasdem Malam Ini, Bahas Soal Syahrul Yasin Limpo

6 jam lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Surya Paloh Kumpulkan Petinggi Partai Nasdem Malam Ini, Bahas Soal Syahrul Yasin Limpo

Surya Paloh mengumpulkan sejumlah petinggi Partai NasDem untuk membahas soal Syahrul Yasin Limpo.


Surya Paloh dan Elite NasDem Bertemu Bahas Kepulangan Syahrul Yasin Limpo

6 jam lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Surya Paloh dan Elite NasDem Bertemu Bahas Kepulangan Syahrul Yasin Limpo

Petinggi Partai NasDem bertemu Ketua Umum Surya Paloh di NasDem Tower malam ini. Mereka membicarakan kepulangan Syahrul Yasin Limpo.


Syahrul Yasin Limpo Akan Bertemu Dengan Surya Paloh, Ini Kata Ahmad Ali

8 jam lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Syahrul Yasin Limpo Akan Bertemu Dengan Surya Paloh, Ini Kata Ahmad Ali

Syahrul Yasin Limpo akan menghadap ke Surya Paloh untuk menjelaskan kasus korupsi yang tengah membelitnya.


Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Sutowo Libatkan 3 Pengacara Ternama, Simak Profil Mereka

8 jam lalu

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Sutowo Libatkan 3 Pengacara Ternama, Simak Profil Mereka

Polemik Hotel Sultan antara pengelola GBK dan PT Indobuildco terus berlanjut. Tiga pengacara ternama terlibat dalam kasus ini. Siapa saja mereka?