TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajak Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membahas ulang 14 pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.
"Bahwa ada beberapa substansi yang perlu kita bicarakan ulang, itu kita bicaralan ulang," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2i November 2019.
RKUHP sebelumnya sudah disahkan di tingkat I oleh Menkumham dan DPR periode 2014-2019. Namun lantaran rancangan beleid itu menuai protes dari banyak pihak, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya meminta RKUHP itu ditunda.
Maka dari itu, kata Yasonna, mereka harus kembali ke pembahasan tingkat pertama untuk membahas RKUHP itu. "Jadi memang kita harus kembali satu tahap untuk menyelesaikan beberapa pasal-pasal krusial," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Beberapa pasal kontroversial di dalam RKUHP di antaranya adalah pasal zina, pasal kohabitasi atau kumpul kebo, pasal hukuman mati, hukum yang hidup di masyarakat, penghinaan kepada presiden-wakil presiden, dan lainnya.
Menurut Yasonna, pasal-pasal itu kontroversial lantaran ada ketidaktahuan dan kesalahpahaman saja dari masyarakat. "Sebetulnya ini hanya ada beberapa yang misunderstanding, ada kesalahpahaman di publik yang menanyakan sesuatu yang seharusnya tidak perlu ditanyakan," kata dia.
Yasonna mengatakan, RKUHP dan RUU carry over lainnya dari periode lalu akan diusulkan masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Selain RKUHP, ada pula Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan yang juga diusulkan masuk prolegnas 2020.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR mengatakan ingin membahas ulang RKUHP. Anggota Komisi III dari Partai Persatuan Pembangunan dan Wakil Ketua Komisi III dari Gerindra, Desmond J. Mahesa menyatakan RKUHP itu tinggal disahkan. Kalau pun ada perubahan, mereka menilai itu hanya bisa dilakukan pada bagian penjelasan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI