Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekomendasi Turun, Kemenag: FPI Setia Pancasila dan NKRI

Reporter

image-gnews
Imam besar FPI Rizieq Shihab menerima kunjungan keluarga almarhum Mbah Moen di kediamannya di Mekah, Arab Saudi/ Dok Istimewa
Imam besar FPI Rizieq Shihab menerima kunjungan keluarga almarhum Mbah Moen di kediamannya di Mekah, Arab Saudi/ Dok Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Ormas Front Pembela Islam atau FPI.

Sekretaris Kemenag M. Nur Kholis Setiawan mengatakan rekomendasi SKT dikeluarkan karena FPI dinilai sudah memenuhi persyaratan. 

“Siapa pun yang setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” kata Nur Kholis dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kamis, 28 November 2019.

Menurut dia, seluruh persyaratan penerbitan rekomendasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019  dipenuhi oleh FPI. 

Rekomendasi dari Kemenag tersebut dibutuhkan FPI untuk memperpanjang izin sebagai ormas ke Kementerian Dalam Negeri. 

Nur Kholis mengungkapkan ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persyaratan yang dimaksud adalah menyerahkan dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

Kemudian surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 yang dibuat FPI di atas meterai."

Nur Kholis menjelaskan bahwa kementerian mengeluarkan surat rekomendasi tersebut sebagai kepatuhan atas pelayanan publik.

Setiap organisasi masyarakat (ormas) yang setia pada pilar bangsa mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat. Tapi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendikbudristek dan Puspeka Gelar Spesial Dongeng Profil Pelajar Pancasila

3 hari lalu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Pusat Prestasi Karakter (Puspeka) memperkuat pendidikan karakter Pancasila pada anak melalui dongeng di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta. Selasa 23 Juli 2024. Dok. BKHM Kemendikbudristek
Kemendikbudristek dan Puspeka Gelar Spesial Dongeng Profil Pelajar Pancasila

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Pusat Prestasi Karakter (Puspeka) selenggarakan Spesial Dongeng Profil Pelajar Pancasila,


Habiburokhman Gerindra Usul Eks Jubir FPI Munarman Jadi Duta Deradikalisasi

29 hari lalu

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Habiburokhman Gerindra Usul Eks Jubir FPI Munarman Jadi Duta Deradikalisasi

Habiburokhman mengklaim perjalanan Munarman sebagai salah satu contoh sukses program deradikalisasi pemerintah.


Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara

30 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara (PPPAU) di komplek MPR Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara

Pancasila juga menjadi landasan pokok dan fundamental bagi penyelenggaraan negara


Soal Arah Dukungan Rizieq Shihab di Pilkada Jakarta, Yusuf Martak: Masih Dipertimbangkan

36 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Soal Arah Dukungan Rizieq Shihab di Pilkada Jakarta, Yusuf Martak: Masih Dipertimbangkan

Pandangan eks Ketua Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab mengenai arah dukungan di pilkada Jakarta masih samar.


Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Bamsoet Tegaskan Perlunya Hubungan Industrial Sesuai Nilai-Nilai Pancasila

37 hari lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Bamsoet Tegaskan Perlunya Hubungan Industrial Sesuai Nilai-Nilai Pancasila

Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, merupakan tonggak penting dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.


Menakar Arah Dukungan Rizieq Shihab dan FPI untuk Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024

38 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri ke-5 Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, Jumat, 7 Oktober 2022. Dok. Front Persaudaraan Islam
Menakar Arah Dukungan Rizieq Shihab dan FPI untuk Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024

FPI dan Habib Rizieq Shihab masih wait and see untuk mendukung calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024.


Aziz Yanuar FPI Sebut Bagi-bagi Izin Tambang Ormas Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

45 hari lalu

Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka pada Jumat, 11 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Aziz Yanuar FPI Sebut Bagi-bagi Izin Tambang Ormas Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar menganalisis pelanggaran yang dilakukan dalam pembagian izin tambang ormas oleh pemerintah.


Empat Presiden Indonesia Kelahiran Juni: Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Jokowi

46 hari lalu

Presiden Sukarno dan Soeharto
Empat Presiden Indonesia Kelahiran Juni: Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Jokowi

Tak hanya bulan lahirnya Pancasila, Juni juga menjadi hari kelahiran empat Presiden Indonesia: Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Jokowi.


Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

46 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Berikut daftar Kontroversinya.


Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

46 hari lalu

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dinyatakan bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024. Seperti apa kasusnya?