Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekomendasi Turun, Kemenag: FPI Setia Pancasila dan NKRI

Reporter

Imam besar FPI Rizieq Shihab menerima kunjungan keluarga almarhum Mbah Moen di kediamannya di Mekah, Arab Saudi/ Dok Istimewa
Imam besar FPI Rizieq Shihab menerima kunjungan keluarga almarhum Mbah Moen di kediamannya di Mekah, Arab Saudi/ Dok Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Ormas Front Pembela Islam atau FPI.

Sekretaris Kemenag M. Nur Kholis Setiawan mengatakan rekomendasi SKT dikeluarkan karena FPI dinilai sudah memenuhi persyaratan. 

“Siapa pun yang setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” kata Nur Kholis dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kamis, 28 November 2019.

Menurut dia, seluruh persyaratan penerbitan rekomendasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019  dipenuhi oleh FPI. 

Rekomendasi dari Kemenag tersebut dibutuhkan FPI untuk memperpanjang izin sebagai ormas ke Kementerian Dalam Negeri. 

Nur Kholis mengungkapkan ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persyaratan yang dimaksud adalah menyerahkan dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

Kemudian surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 yang dibuat FPI di atas meterai."

Nur Kholis menjelaskan bahwa kementerian mengeluarkan surat rekomendasi tersebut sebagai kepatuhan atas pelayanan publik.

Setiap organisasi masyarakat (ormas) yang setia pada pilar bangsa mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat. Tapi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anies Baswedan Temui Ulama Jember Pekan Lalu, Begini Permintaan Kiai

17 hari lalu

Gus Baiquni Purnama. TEMPO/David Priyasidharta
Anies Baswedan Temui Ulama Jember Pekan Lalu, Begini Permintaan Kiai

Anies Baswedan sempat bertemu dengan ratusan kiai dalam lawatannya ke Jember pada Ahad, 7 Mei 2023. Sempat melaksanakan salat Subuh berjamaah, Anies banyak mendengarkan wejangan para kiai Jember


Bangun Masjid di Tengah Kawasan Industri Cibatu, Dani Ramdan: di Sini Menabung Amal Kebaikan

45 hari lalu

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (tengah) meninjau kegiatan produksi PT Saranagriya Lestari Keramik yang melanggar aturan pengelolaan limbah B3 di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 September 2022. Pemerintah setempat bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi pemberhentian sementara produksi yang menghasilkan limbah B3 selama 50 hari dan akan memproses hukum pelanggaran tersebut. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Bangun Masjid di Tengah Kawasan Industri Cibatu, Dani Ramdan: di Sini Menabung Amal Kebaikan

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mencanangkan pembangunan masjid di tengah kawasan industri Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.


BPIP Segera Rilis Video Pendidikan Pancasila

47 hari lalu

BPIP Segera Rilis Video Pendidikan Pancasila

Video yang telah dibuat sejak tahun 2021-2022 masih dalam tahap uji kelayakan.


BPIP dan Adeksi Sepakat Bangun Sistem Pemerintahan sesuai Pancasila

53 hari lalu

BPIP dan Adeksi Sepakat Bangun Sistem Pemerintahan sesuai Pancasila

Pancasila menjadi penting dimiliki setiap anggota DPRD sebagai pembuat kebijakan atau peraturan daerah.


Top 3 Metro: Pernyataan Pendemo Soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

57 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pernyataan Pendemo Soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

Berita Top 3 Metro membahas pernyataan pendemo tentang Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 hingga tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa.


Wakil Kepala BPIP Buka Diskusi Penelaahan Buku Teks Pancasila

58 hari lalu

Wakil Kepala BPIP Buka Diskusi Penelaahan Buku Teks Pancasila

Penyusunan buku ini merupakan tantangan bagi tim penulisnya karena harus menuangkan narasi yang dapat disesuaikan dengan daya motorik atau kognitif anak.


Pernyataan Lengkap Pendemo Tolak Timnas Israel setelah Piala Dunia U-20 Batal Dihelat di Indonesia

58 hari lalu

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pernyataan Lengkap Pendemo Tolak Timnas Israel setelah Piala Dunia U-20 Batal Dihelat di Indonesia

Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Berikut pernyataan lengkap koordinator aksi yang menolak rencana kedatangan timnas Israel.


Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pendemo Tolak Timnas Israel: Jujur Kami Bukan Tolak Pildun

58 hari lalu

Ratusan massa Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar demo di Patung Kuda Arjuna Wijaya tolak Israel ikut pertandingan sepakbola Piala Dunia U-20 Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pendemo Tolak Timnas Israel: Jujur Kami Bukan Tolak Pildun

Pendemo yang menolak kedatangan timnas Israel ke Indonesia mengaku tak menolak perhelatan Piala Dunia U-20.


Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, FPI dan Alumni 212: Alhamdulillah Kami Bersyukur

58 hari lalu

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan mereka terhadap ikutnya Israel dalam ajang Piala Dunia U-20 yang bakal digelar di Indonesia Mei 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, FPI dan Alumni 212: Alhamdulillah Kami Bersyukur

Massa dari FPI, GNPF dan Alumni 212 menggelar demo menolak kedatangan Timnas Israel pada Piala Dunia U-20 yang digelar di Indonesia.


Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

25 Maret 2023

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin sertijab Pangdam Jaya dan Pangdam Iskandar Muda di Mabesad, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/HO-Dispen AD
Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

Eks Paspampres, Mayor Jenderal Mohamad Hasan, resmi menjabat Pangdam Jaya. Pengamat militer mengingatkan soal tupoksi TNI dan Polri.