TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus RJ Lino tak masuk kriteria daftar kasus yang akan masuk Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3. Sebab, kasus eks Dirut Pelindo II itu dinilai memenuhi dua alat bukti.
"Alat bukti kasus ini kan cukup. Kami hanya tinggal menunggu perhitungan nilai kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2019.
Hal itu diungkapkan Laode karena terus-menerus dicecar Komisi Hukum DPR ihwal kejelasan status RJ Lino yang sudah empat tahun menyandang gelar tersangka namun kasusnya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Sementara KPK dengan UU hasil revisi sudah memiliki wewenang melakukan SP3 terhadap kasus-kasus yang mandek.
Laode mengatakan, untuk kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan, semuanya memiliki alat bukti cukup dan tidak akan dihentikan. "Jadi kalau ditanya akan berapa kasus yang akan di-SP3? Saya jawab, tidak ada," kata Laode.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, untuk saat ini, KPK hanya akan menerbitkan untuk 4 kasus yang tersangkanya meninggal dunia. "Yang jelas ada 4 tersangka yang sudah meninggal. Nah, itu tentu akan kami terbitkan SP3. Selebihnya tidak ada, jadi hanya 4 orang saja sebetulnya," kata Alexander tanpa merinci nama tersangka.
Pimpinan KPK Periode 2015-2019 mengusulkan kriteria SP3 di KPK menyesuaikan KUHAP. Berdasarkan pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan kasus dapat dihentikan jika; (1) Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka
Alasan selanjutnya; (2) Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; (3) Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.