Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Komut Pertamina, Erick Thohir Pastikan Ahok Mundur dari PDIP

image-gnews
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tiba di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Ahok menghadiri acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tiba di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Ahok menghadiri acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Erick menyatakan mantan Gubernur DKI Jakarta ini harus mundur sebagai kader PDIP.

"Pasti. Semua komisaris di BUMN apalagi direksi harus mundur dari partai, itu sudah clear," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Menurut Erick, Ahok harus keluar dari partai dalam rangka menjaga independensi BUMN. "Semua nama yang diajak bicara kami kasih tahu dari awal karena independensi dari BUMN sangat dipentingkan. Insya Allah orang yang punya itikad baik tau risiko mengabdi untuk negara," tuturnya.

Belied pertama yang mengharuskan mantan Gubernur DKI Jakarta ini keluar dari partai politik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 22 beleid ini menyebutkan anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif. Kemudian, Pasal 55 menuliskan Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam bagian penjelasan Peraturan Pemerintah ini disebutkan pengurus partai politik, calon dan atau anggota legislatif merupakan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di BUMN. Makanya, seseorang harus menanggalkan posisi tersebut.

Peraturan Pemerintah ini kemudian diperinci dalam beberapa surat edaran Menteri BUMN. Teranyar adalah surat edaran SURAT EDARAN Nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN) Sebagai Pengurus Partai Politik, dan atau Anggota Legislatif, dan atau Calon Anggota Legislatif.

Aturan ini diteken di era Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Isi surat edaran ini menegaskan Peraturan Pemerintah bahwa direksi, komisaris, sampai jajaran anak usaha BUMN dilarang terafiliasi dengan partai politik.

Di bagian maksud dan tujuan disebutkan Surat Edaran ini ada agar pengelolaan BUMN Group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) terjaga dari penyalahgunaan jabatan. Selain itu, agar terhindar dari potensi konflik kepentingan diakibatkan karena latar belakang pilihan politik yang berbeda pada Direksi maupun Dewan Komisaris.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SPBU Tutup karena Banjir Pantura Demak-Kudus

2 hari lalu

Warga menyaksikan jalan Pantura yang terendam banjir di Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, Minggu, 17 Maret 2024. Banjir yang disebabkan jebolnya tanggul Sungai Wulan pascahujan deras dari wilayah hulu itu merendam jalan nasional jalur Semarang-Surabaya, sementara arus lalu-lintas dialihkan ke jalur alternatif melalui Kabupaten Jepara dan Grobogan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
SPBU Tutup karena Banjir Pantura Demak-Kudus

SPBU di tepi Jalur Pantai Utara atau Pantura tersebut berhenti beroperasi karena terendam banjir cukup dalam.


Erick Thohir Ajak Gen-Z Sumatera Utara Paham Literasi Digital

2 hari lalu

Erick Thohir Ajak Gen-Z Sumatera Utara Paham Literasi Digital

Menteri BUMN Erick Thohir terus mengajak generasi muda khususnya generasi Z atau Gen Z agar lebih paham literasi digital.


Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi

3 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi

Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi tahun ini dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.


Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi

3 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi

PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, siap menjalankan penugasan pemerintah untuk penyaluran BBM bersubsidi.


Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 yang Tepat Sasaran

4 hari lalu

Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 yang Tepat Sasaran

Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.


8 SPBU di Semarang Berhenti Operasi Sementara karena Banjir, Berikut Daftarnya

4 hari lalu

Foto udara suasana jalur kereta api dan areal stasiun yang terendam banjir di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 14 Maret 2024. Banjir yang merendam stasiun dengan ketinggian air dari 30 cm - 100 cm akibat intensitas hujan tinggi sejak Rabu (13/3/2024) di daerah itu menyebabkan pelayanan kereta api terganggu serta sejumlah rute perjalanan kereta api dibatalkan dan dialihkan ke rute kota lain baik kedatangan mapupun keberangkatan. ANTARA /Makna Zaezar
8 SPBU di Semarang Berhenti Operasi Sementara karena Banjir, Berikut Daftarnya

Sebanyak delapan stasiun pengisian bahan bakar minyak umum atau SPBU di Kota Semarang berhenti sementara karena banjir. Simak daftarnya berikut ini.


Ulubelu Jadi 'Negeri Tiga Energi' Lewat Inovasi Energi Hijau Pertamina

5 hari lalu

Ulubelu Jadi 'Negeri Tiga Energi' Lewat Inovasi Energi Hijau Pertamina

Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.


Menelisik Aturan dan Dasar Hukum Pemerintah Mau Membatasi Pembelian Pertalite

5 hari lalu

Ilustrasi Pertalite. Dok.TEMPO/Aris Novia Hidayat
Menelisik Aturan dan Dasar Hukum Pemerintah Mau Membatasi Pembelian Pertalite

Bila ada pembatasan Pertalite, konsumen akan mengalokasikan biaya lebih banyak dan kemungkinan memunculkan kesenjangan psikologis baru di masyarakat.


Siap-siap, Pembelian Pertalite segera Dibatasi Tahun Ini

6 hari lalu

Pengendara kendaraan motor saat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024. PT Pertamina (Persero) belum menghapus BBM jenis Pertalite saat ini. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji rencana itu. Rencana penghapusan Pertalite sebelumnya disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Ia mengatakan pihaknya mengusulkan agar mulai tahun ini tak menjual BBM yang kadar oktannya (RON) di bawah 91, sehingga menghapus Pertalite yang spesifikasinya saat ini RON 90. Keputusan ini sekaligus menegaskan Pertamina bergerak mengikuti aturan standar emisi Euro 4 dari pemerintah. Nicke mengatakan setelah Pertalite dihapus, perusahaan pelat merah ini akan menggantinya menggunakan produk baru RON 92.Produk itu adalah Pertamax Green 92 yang merupakan campuran antara RON 90 (Pertalite) dengan 7 persen Bioetanol (E7). TEMPO/Subekti.
Siap-siap, Pembelian Pertalite segera Dibatasi Tahun Ini

Pemerintah telah menyiapkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi, termasuk pertalite dan solar, yang akan berlaku tahun ini.


Akses Jalan Terhambat karena Banjir Sumbar, Pertamina Distribusikan BBM via Jalur Laut Ke Pesisir Selatan

7 hari lalu

Masyarakat di Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan antre Pertalite pada Senin 11 Maret 2024. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Akses Jalan Terhambat karena Banjir Sumbar, Pertamina Distribusikan BBM via Jalur Laut Ke Pesisir Selatan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengaktifkan skema distribusi RAE (Reguler, Alternatif, dan Emergency) untuk penyaluran BBM di Pesisir Selatan.