Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirjen Otda: Janji Gombal Kepala Daerah Jadi Sampah Perda

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Tumpukan Alat Peraga Kampanye (APK) terlihat di Kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Ahad, 14 April 2019. Untuk sementara APK akan ditumpuk di kantor Kelurahan dan Kecamatan tiap daerah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tumpukan Alat Peraga Kampanye (APK) terlihat di Kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Ahad, 14 April 2019. Untuk sementara APK akan ditumpuk di kantor Kelurahan dan Kecamatan tiap daerah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan janji-janji kampanye para calon kepala daerah merupakan salah satu penyumbang peraturan-peraturan daerah yang tidak berkualitas.

"Jadi ini dimulai dengan proses Pilkadanya, kadang-kadang ada janji-janji politik yang diberikan kepada konstituen untuk menarik suara, nah setelah dia jadi ditagih, (akhirnya menjadi perda atau peraturan kepala daerah)," kata Akmal Malik di Jakarta, Rabu.

Contohnya menurut dia, calon kepala daerah menjanjikan akomodasi penyelesaian masalah agama atau sentimen serupa kepada konstituen.

Ketika terpilih, mereka menjadi terbelenggu janji politik dan akhirnya merealisasikannya dengan membuat peraturan daerah sesuai keinginan dari basis suaranya.

"Tapi tanpa sadar peraturan atau produk hukum itu ternyata mengganggu ketentraman dan bertentangan dengan Pancasila," kata dia.

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri berencana mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada yang telah diselenggarakan pada periode-periode sebelumnya guna membenahi persoalan seperti itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Produk hukum yang baik dihasilkan dari demokrasi yang baik, janji-janji gombal kampanye merupakan cara berdemokrasi yang buruk dan akan mempengaruhi kualitas produk hukum kita ke depan," ujarnya.

Dengan mengevaluasi Pilkada, kata dia diharapkan saat tahapan kampanye Pilkada nanti, para calon kepala daerah tidak mudah berjanji yang tujuannya hanya meraup suara pemilih saja.

Para peserta Pilkada lebih didorong memberikan janji yang realistis soal kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan daya saing daerah.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

22 jam lalu

Stormy Daniels dan Karen McDougal (Reuters)
Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

Stormy Daniels, bintang film dewasa yang menjadi pusat persidangan uang tutup mulut mantan presiden Donald Trump, akan bersaksi


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

2 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

10 hari lalu

Foto udara Masjid Sultan Ternate di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu 20 Maret 2024. Masjid yang dibangun pada tahun 1606 di masa kekuasaan Sultan Saidi Barakati tersebut merupakan bukti keberadaan Kesultanan Islam pertama di kawasan Timur Nusantara dan menjadi salah satu tujuan wisata religi yang dikunjungi umat Islam saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

12 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

13 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

13 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII


Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

52 hari lalu

Presiden AS Donald Trump meniup lilin ulang tahunnya saat makan siang bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Singapura, Senin, 11 Juni 2018. Kejutan kue ulang tahun tersebut diberikan oleh Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. Ministry of Communications and Information Singapore via AP
Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

Donald Trump memprediksi akhir dari pemilu di AS jika ia kalah dari Joe Biden pada November mendatang.


Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

55 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.


Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

56 hari lalu

Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa
Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.


Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

56 hari lalu

Sejumlah WNI mengantre untuk verifikasi data pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trad Center, Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024. KPU menetapkan 62.217 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Bawaslu menemukan adanya kegiatan kampanye di TPS saat PSU di Kuala Lumpur.