TEMPO.CO, Jakarta - Polri ancam anggota yang tertangkap memamerkan gaya hidup mewah, baik di media sosial maupun secara langsung, dengan sanksi mulai dari hukuman kurungan sampai pencopotan jabatan.
"Apabila melanggar, kami akan lakukan pemeriksaan. Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi atau penurunan jabatan, pencopotan jabatan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal di Gedung The Tribata Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 November 2019.
Iqbal pun kembali mengimbau kepada seluruh anggota agar hidup tak berfoya-foya dan menjauhi gaya hidup hedonis. Sebab, kata dia, Polri adalah contoh untuk masyarakat.
"Sesuai dengan moto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat. Kami juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat," ujar Iqbal.
Perintah hidup sederhana dari Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Dalam TR tersebut setidaknya ada tujuh poin yang diserukan kepada seluruh anggota Polri.
Inti TR tersebut adalah anggota Polri tidak menunjukkan dan memakai atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjelaskan bahwa perintah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.